Selasa 12 Nov 2019 02:00 WIB

Polsek Cilandak Ringkus Kurir Narkoba di MRT

Jenis narkoba yang diamankan berupa sabu-sabu.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Unit Resere Kriminal Polsek Cilandak menangkap seorang kurir narkoba berinisial MG (21) di sekitar Stasiun MRT Haji Nawi, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersangka polisi mendapatkan dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu.

Diketahui, tersangka melakukan transaksi sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu, (30/10). “Kita lakukan penangkapan bukan di dalam stasiunnya, tapi di bawah stasiun ketika tersangka hendak keluar,” Kata Kapolsek Cilandak Kompol Marbun saat lakukan konferensi pers, Senin, (11/11).

Ia mengungkapkan, setelah melakukan penangkapan, kemudian pengembangan di rumah tersangka. Didapati dari rumah tersangka di Jalan Jian, Cipete Utara, enam plastik klip narkoba jenis sabu. “Di rumahnya kami temukan enam plastik sabu, jadi total narkoba yang kita dapati dari tersangka seberat 350 gram,” ungkapnya.

Lebih lanjut, tersangka diketahui sudah empat bulan berprofesi sebagai kurir narkoba. Dari pengakuannya, tersangka mengaku mengambil sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. "Dari pengakuan tersangka, dia baru sekali ini transaksi di wilayah Cilandak," jelas Marbun.

Selain menangkap tersangka beinisial MG, Polisi juga telah menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba, yakni AG, FT, dan A. "Dari ketiga tersangka tersebut, rata-rata pemakai narkoba," ucapnya.

Di samping itu, kata Marbun pihaknya akan memperketat pengamanan di setiap stasiun MRT yang ada di wilayahnya. “Pasti kami tingkatkan pengamanannya. Anggota kami juga ada yang berjaga di pintuk masuk stasiun MRT," jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut tersangka kini harus bertanggung jawab, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka kini diancam hukuman mati atau hukuman dibalik jeruji seumur hidup.

 

Kemudian, tersangka diancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, lalu pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement