Selasa 12 Nov 2019 00:10 WIB

Progres Proyek UIII: Negosiasi, Penertiban Lahan Ditunda

Penertiban lahan menunggu warga membongkar secara mandiri.

Rep: Rusydi Nurdiansyah/ Red: Nashih Nashrullah
Proyek pembangunan kampus UIII Depok.
Foto: Muhammad Hafil / Republika
Proyek pembangunan kampus UIII Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK— Tim Terpadu Penertiban Lahan Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok menunda penertiban sebagian lahan yang saat ini masih ditempati warga penghuni liar di lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Dilahan seluas 142,5 hektare itu sedang dibangun Kampus UIII Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany, selaku Ketua Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII Depok mengatakan, dengan memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan, Tim Terpadu memutuskan untuk memberikan waktu kepada warga yang masih menempati lahan tersebut untuk membongkar sendiri bangunannya.

Baca Juga

"Tadinya kami akan melakukan penertiban, hanya saja warga ingin ada ruang dialog terlebih dahulu, kami akomodasi itu. Atas saran dari Kapolres Depok dan Kuasa Hukum Kemenag kami menerima ruang dialog dari mereka," ujar Linda di lokasi penertiban lahan UIII Depok, di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (11/11). 

Lienda menjelaskan, dalam dialog bersama warga tersebut pihaknya menemukan, bahwa warga yang sebelumnya menolak ketentuan dalam Perpres 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, kini berbondong-bondong untuk meminta agar diakomodasi seperti yang tercantum dalam Perpres yang hanya memberikan uang santunan atau kerahiman.

"Kita ingin mendengar sebenarnya mengapa mereka tidak ingin ditertibkan, ternyata mereka yang dulunya tidak tunduk pada ketentuan Perpres kini ingin balik di-appraiser (dinilai) seperti teman-teman (warga terdampak) yang lainnya yang sudah menerima uang santunan," jelasnya.

Namun, lanjut dia, penilaian sudah tidak mungkin dilakukan lagi, pasalnya proyek tersebut telah berjalan sesuai prosedur, warga yang sebelumnya dengan sukarela dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pun kini telah menerima ganti uang santunan atau kerahiman. Selain itu juga dibantu untuk sewa tempat tinggal di lokasi lain.

"Warga yang menempati lahan Kemenag, karena dianggap sudah melanggar, warga yang tidak memenuhi kriteria Perpres, tapi dia menempati lahan yang bukan haknya. Itu kan pelanggarannya disitu, lain halnya dengan rekan-rekan yang lain, dimana mereka juga menempati, menggarap tapi kemudian tunduk pada Perpres, itu diberikan santunan. Kalau ini ditawari nggak mau, ya sudah, berarti dilaksanakan penertiban," tutur Lienda.

Kuasa Hukum Kemenag, Misrad menambahkan, dengan mempertimbangkan situasi di lapangan, penertiban yang seyogianya dilakukan Senin sejak pagi hari, Senin (11/11) akhirnya ditunda hingga Rabu (13/11).

"Dalam jangka waktu satu hari tersebut kami memberikan waktu kepada warga yang masih menempati lahan tersebut untuk mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya," tegasnya.

Dia mengungkapkan, pihak Satpol PP dan Kementerian Agama telah menyediakan sebanyak 20 unit truk untuk membantu proses pembongkaran bagi warga yang hendak mengangkut barang-barangnya ke tempat lain.

"Dengan mempertimbangan situasi di lapangan, bahwa mereka ternyata komunikasi dengan kita, mereka besok akan membongkar bangunannya sendiri. Dengan itu Kapolres Depok dan Kasatpol PP Depok.bersama pihak kami sepakat untuk memberikan waktu. Untuk penertiban pada Rabu (13/11), apa bila belum dilakukan pembongkaran sendiri, maka Tim Terpadu yang akan melakukan pembongkaran," kata Misrad. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement