Senin 11 Nov 2019 18:39 WIB

Naskah Akademik Omnibus Law Soal Investasi Rampung

Omnibus law yang akan masuk prolegnas 2020 akan mengatur penyederhanaan investasi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah merampungkan naskah akademik untuk Omnibus Law 'Cipta Lapangan Kerja' untuk selanjutnya dibahas dengan DPR. Melalui omnibus law ini, pemerintah akan 'memangkas' pasal-pasal dari puluhan Undang-Undang (UU) eksisting yang dianggap menghambat investasi dan memperlambat pembukaan lapangan kerja. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan omnibus law yang akan masuk prolegnas 2020 ini akan mengatur penyederhanaan perizinan, investasi, kemudahan berusaha, dorongan untuk riset dan inovasi, dan mengatur administrasi pemerintahan.

Baca Juga

"Saat ini naskah akademik sudah selesai. Dan kontennya tadi sudah sebagian besar disepakati dalam rapat," kata Airlangga usai rapat terbatas, Senin (11/11). 

Omnibus law ini, ujar Airlangga, juga akan menyinggung kemudahan pengadaan lahan bagi investor, terutama berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN). Dalam PSN nanti, pemerintah akan berperan langsung dalam pembebasan lahan dan pemberian izin. Artinya, investor 'tinggal' bertugas mengembangkan proyeknya. 

"Untuk perizinan, filosofinya bergeser dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Jadi kalau UMKM yang tidak ada risikonya, maka izinannya cukup pendaftaran saja tak perlu pendaftaran macam-macam. Tetapi kalau semakin tinggi risiko maka berbasis standar-standar," ujar Airlangga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement