Senin 11 Nov 2019 19:47 WIB

Harta Dicuri, Pria Belanda Laporkan Istri ke Polisi

Pria Belanda mengaku diberi obat penenang oleh istrinya dan uangnya dicuri.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Pria asal Belanda Hendrik Tibboel alias Abdullah (56) mengaku menjadi korban pencurian. Dalam laporannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, pria itu mengaku bila pelaku pencurian itu adalah istrinya yang kini ditahan polisi.

Kepada wartawan, Abdullah mengaku kejadian itu terjadi pada medio Maret 2019. Namun, peristiwa ini baru dilaporkannya kepada polisi di bulan April.

Abdullah bercerita, pada akhir Maret itu, NH, istrinya, membuatkan kopi di pagi hari. Namun, setelah kopi itu diminumnya, ia justru tidak sadarkan diri hingga tiga hari.

Setelah tersadar, NH bukan membawanya kepada dokter maupun rumah sakit, tapi justru duduk di depan tempatnya tidur dan menanyai soal harta warisan sembari merekamnya dengan video.

"Saat saya bangun, dia datang ambil kursi dan duduk di depan tempat tidur yang direkam aku dan tanya soal siapa yang dapat warisan, siapa nanti yang dapat barang-barangmu (harta)," kata pria Belanda yang tinggal di Desa Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi itu.

Menurutnya, minuman kopi yang diberikan istrinya waktu itu dicampur tramadol (diduga obat penenang) dalam dosis besar, sehingga membuatnya tidak sadar hingga tiga hari.

Pascakejadian itu, kepada polisi, Abdullah mengaku melaporkan NH karena telah mencuri uangnya sebesar Rp 10 juta. Ia juga melaporkan terkait perkara percobaan pembunuhan. Namun yang diproses polisi, hanya perkara pencuriannya.

"Saya tiga hari hilang (tidak sadar). Saya tahu ada teman dari kelurahan di rumah dan tanya kepada istri saya. Tapi katanya mereka diusir oleh dia, tidak boleh lihat aku sakit. Saya tidak tahu karena habis kecampur obat tramadol," paparnya.

Saat ditemui oleh Wahidah, jaksa yang menangani perkaranya, Abdullah adalah pelapor kasus dugaan pencurian dengan terlapor istrinya berinisial NH yang saat ini berkasnya telah dikembalikan kepada Penyidik Polres Banyuwangi.

"Berkas masih P-19. Apa yang kurang lengkap itu kewenangan penyidik. Kejadiannya Maret dilaporkan Juli," jelasnya didampingi Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.

Abdullah berharap, perkara yang dilaporkannya ini segera diproses dan mendapat kepastian hukum. Sebab hingga hari ini atau di bulan ke tujuh sejak dilaporkan perkara ini, belum masuk ke ranah pengadilan.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement