Senin 11 Nov 2019 16:07 WIB

KLHK Tegaskan tidak Ada Penghapusan Amdal

Amdal tidak bisa dihapus begitu saja demi menyuburkan investasi.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Tanah dijual (ilustrasi)
Foto: www.nastititrading.blogspot.com
Tanah dijual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, mengatakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tidak bisa dihapuskan begitu saja demi alasan menyuburkan investasi. Pasalnya, Amdal merupakan amanat dari undang-undang yang tidak bisa diabaikan. 

"Sebenarnya sudah dibahas bahwa UU Nomor 32 tahun 2009 yang mengatur izin lingkungan mensyaratkan adanya Amdal. Kita sangat jaga amanat soal izin lingkungan itu," kata Bambang, di Jakarta, Senin (11/11). 

Menurut Bambang, disyaratkannya Amdal dalam perijinan bertujuan untuk memastikan bahwa dampak dari pembangunan tidak menimbulkan masalah kerusakan dan pencemaran lingkungan. Amdal memberikan rekomendasi wilayah yang bisa dimanfaatkan atau dihindari untuk pembangunan.

Bambang mengungkapkan, proses pengurusan Amdal saat ini sudah sangat mudah dan cukup singkat. KLHK sudah membuat terobosan untuk mempercepat proses perijinan. Sebagai contoh, pembangunan yang berada di dalam kawasan industri tidak perlu lagi mengurus Amdal, cukup menggunakan satu Amdal dari kawasan industri. 

Selain itu, untuk mendukung pembangunan, pemerintah juga sudah mempercepat perijinan melalui online single submission (OSS). Menurut Bambang, perijinan pembangunan akan semakin cepat apabila sudah dilengkapi dengan rencana desain tata ruang (RDTR).

"Kalau dijamin rencana desain tata ruang sudah ada dan sudah disepakati daerah itu memang mudah saja, cukup dengan UKL dan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)," tutur Bambang.

Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyampaikan wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dapat mempercepat investasi di dalam negeri. Ia mengemukakan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Berlokasi Di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan Amdal terbuka lebar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement