Senin 11 Nov 2019 10:17 WIB

Pilkada Aceh Bisa Digelar Sebelum 2024

Setiap daerah di Aceh bisa melaksanakan pilkada terpisah dari pilkada serentak.

Polisi Air Polda Aceh memasukkan ogistik pilkada ke kapal patroli guna pendistribusian di pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, Selasa (14/2).
Foto: Antara/Ampelsa
Polisi Air Polda Aceh memasukkan ogistik pilkada ke kapal patroli guna pendistribusian di pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, Selasa (14/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKA MAKMUE -- Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Said Mudhar menyatakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Aceh bisa saja dilaksanakan pada 2022 tanpa harus menunggu pilkada serentak 2024.

Aturan tersebut bisa digunakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. "Dalam UUPA dan qanun (peraturan daerah) sudah jelas diatur semua ketentuan pilkada," katanya, Ahad (10/11).

Baca Juga

Komisi Independen Pemilihan (KIP)/KPU Aceh sebagai pelaksana hanya melaksanakan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). KIP memaparkan regulasi UUPA terkait pilkada dan qanun yang mengatur penyelenggara pemilu dan pilkada di Aceh.

Menurutnya, penyelenggara pilkada di Aceh harus menyampaikan secara detail apakah pesta demokrasi dilaksanakan pada 2022 atau 2024. Said menyatakan, setiap daerah di Aceh bisa melaksanakan pilkada secara terpisah dari pelaksanaan pilkada serentak secara nasional, dengan syarat pemerintah daerah harus mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) atau Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).

Dana tersebut diperuntukkan bagi pelaksanaan pilkada sesuai dengan perencanaan KIP, panitia pengawas pemilu/pilkada, anggaran untuk pengamanan, serta tidak membebani APBN. Kemudian, KIP Aceh menyusun tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022 dengan KIP kabupaten/kota dan Panwaslu sebagai dasar hukum pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh.

"Pemangku kepentingan di Aceh juga harus bisa meyakinkan pemerintah pusat bahwa Aceh bisa melaksanakan pilkada tahun 2022 di Aceh dengan mandiri, jujur dan adil," kata Said Mudhar menambahkan.

Menurutnya, apabila pilkada di Aceh dilaksanakan pada tahun 2022, maka waktu pelaksanaannya hanya tinggal tiga tahun lagi.

Apabila pesta demokrasi lima tahunan tersebut ingin dilaksanakan tahun 2022, maka pada tahun 2019, KIP Aceh atau kabupaten/kota harus sudah tuntas melaksanakan koordinasi baik di daerah maupun di pusat.

"Sekarang tinggal keseriusan penyelenggara pemilu bersama pemangku kepentingan di Aceh. Apakah mau melaksanakan pilkada tahun 2022 atau pilkada serentak nasional pada 2024," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement