Senin 11 Nov 2019 09:37 WIB

UII Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK

UII terus mengawal UU KPK.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Universitas Islam Indonesia (UII) secara resmi mengajukan pengujian formil dan materiil UU KPK pada 7 November 2019 lalu. Sebanyak lima pemohon mewakili UII.

Mulai dari Rektor UII Fathul Wahid, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Direktur Pusat Studi HAM UII Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Ari Wibowo dan Dosen FH UII Mahrus Ali.

Baca Juga

Penyerahan berkas permohonan ke MK terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu diwakili kuasa hukum, Anang Zubaidy.

Rektor UII, Fathul Wahid, mengungkapkan sejumlah alasan UII dalam mengajukan judicial review UU KPK ke MK. Pertama, UII yang lahir dari rahim yang sama dengan RI sudah seharusnya mencintai negeri ini.

"Kami tidak rela jika praktik korupsi, yang merupakan kejahatan luar biasa semakin marak di Indonesia," kata Fathul di Kampus Pascasarjana UII Yogyakarta, Senin (11/11).

Lalu, UII melihat ada masalah serius dalam UU KPK terbaru, baik di aspek formil maupun materiil. Masalah itu berpotensi besar melemahkan KPK yang detailnya sudah disampaikan dalam naskah permohonan.

Kemudian, UII merasa kampus sudah seharusnya memperjuangkan apa yang diyakini sebagai kebenaran, tentu dengan cara yang konstitusional. Namun, sebagai insan akademik, UII mengaku terbuka bertukar argumen.

Fathul menekankan, permohonan UII ke MK akan membuka ruang diskusi secara terbuka dan bertanggung jawab. Terakhir, permohonan uji formil dan materiil jadi wujud cinta warga UII kepada bangsa dan negara.

"Tidak ada kepentingan lain, kami hanya ingin praktik korupsi hilang dari bumi pertiwi, sehingga bangsa ini menjadi lebih bermartabat, sejahtera dan berkeadilan," ujar Fathul.

Fathul menegaskan, apapun hasilnya UII sudah bersikap menghormati putusan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi. Namun, ia tentu saja tetap berharap permohonan judicial review tersebut dikabulkan MK.

Ia menambahkan, UII akan tetap mengawal pelaksanaan UU KPK dengan cara-cara yang konstitusional. Seperti eksaminasi putusan MK dan konsisten mendukunga semua pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Kami tetap berharap adanya revisi kembali UU KPK yang substansinya memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Fathul.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement