Senin 11 Nov 2019 00:50 WIB

Serikat Pekerja Dukung Usulan Subsidi Kenaikan Iuran BPJS

Serikat Pekerja mendukung iuran BPJS kelas III disubsidi oleh pemerintah

Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.
Foto: Antara
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mendukung usulan Kementerian Kesehatan yang akan memberikan subsidi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat sehingga iuran kelas III jadi tidak naik bagi mereka.

Andi yang juga pimpinan ASEAN Trade Union Council (ATUC) mengatakan bersama tokoh buruh dan tokoh masyarakat lainnya sudah memberi masukan kepada Presiden Jokowi agar iuran untuk kelas lll tidak naik. Sebab, akan memberatkan masyarakat yang mayoritas berekonomi kelas bawah.

Baca Juga

"Saat saya bertemu Presiden Jokowi sudah menyampaikan keberatan dengan rencana kenaikan tersebut karena akan membebani rakyat kecil dan buruh," katanya, Ahad (10/11).

Andi juga meminta BPJS Kesehatan juga harus memperbaiki pelayanannya. Pasalnya, sejauh ini pelayanan diberikan belum maksimal.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta mandiri BPJS kelas III naik menjadi Rp42 ribu. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan mengusulkan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan kelas III hanya membayar Rp 25.500.

Selisih Rp 16.500 itu nantinya dibayarkan pemerintah. Dirinya mengatakan, ide ini muncul untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Apalagi iuran BPJS Kesehatan naik hingga dua kali lipat.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, usulan subsidi untuk kelas lll akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurutnya, pihaknya yang akan mengalokasikan subsidi tersebut jika disetujui oleh pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement