Senin 11 Nov 2019 00:30 WIB

Polisi Bekuk Tersangka Pemalsu Buku Kir

Dua tersangka pemalsu buku kir adalah ayah dan anak.

Tersangka (ilustrasi)
Foto: Republika TV/Wahyu Suryana
Tersangka (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara membekuk dua orang yang diketahui sebagai ayah dan anak karena terlibat dalam tindak pidana pemalsuan buku Kir. Dua tersangka ayah anak tersebut diketahui berinisial BS (35) dan RA (67). Selain dua tersangka itu masih ada satu tersanga yang masih buron berinisial ND.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Unit Pengelolaan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Cilincing berhasil mengungkap sindikat pemalsuan buku Kir yang dilakukan oleh bapak dan anak," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Ahad (10/11).

Baca Juga

Budhi mengatakan, dalam menjalankan aksinya para tersangka mematok biaya pengurusan yang lebih tinggi dibanding pungutan resmi. Diketahui biaya pengurusan Kir resmi ke UPT KB itu hanya Rp 92.000. Namun pengurusan melalui tersangka dipatok seharga Rp 350.000.

Banyak korban yang terjebak dengan modus RA. Pasalnya, pelaku menjanjikan bisa mengurus Kir tanpa harus menghadirkan kendaraan ke UPT PKB.

Kepala UPT PB KIR Cilincing, Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan, tindakan kedua tersangka tersebut berpotensi membahayakan nyawa orang lain. Sebab, bisa saja kendaraan yang seharusnya tidak laik jalan malah terus beroperasi.

"Kita jadi tidak tahu kelaikan dari kendaraan itu sendiri. Kalau itu kendaraan penumpang seperti bus umum dan membawa penumpang banyak, kemudian akhirnya Kir palsu itu bisa membahayakan nyawa," ujarnya

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun. Dalam penangkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 530 buku Kir palsu dan 730 stiker Kir palsu serta beberapa alat yang digunakan untuk mencetak Kir palsu tersebut.

Kasus serupa juga pernah diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang mengungkap sindikat pemalsuan Kir untuk truk angkutan barang dan bus bertonase di atas 8 ton. Dalam penangkapan tersebut petugas telah menetapkan empat tersangka yakni ID (45), IZ (47), AS (47) dan DP (35).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement