REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fahira Idris dalam akun Instagram pribadi miliknya sempat menggunggah foto disertai tulisan yang menyebut Ade Armando kebal hukum sehingga tidak pernah dipenjara pada tanggal 5 November 2019. Namun, Ade membantah pernyataan anggota DPD RI itu dan mencoba balik melaporkannya.
"Saya melaporkan Fahira karena saya tidak pernah sekalipun saya menyombongkan diri bahwa saya tak bisa tersentuh hukum. Siapakah saya sehingga berani-beraninya membanggakan diri tak tersentuh hukum?" kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Ahad (10/11).
Dosen Universitas Indonesia (UI) itu pun menegaskan, selama ini dirinya selalu memenuhi panggilan polisi terkait laporan banyak orang terhadap dirinya. Bahkan, sambung dia, polisi pun memeriksanya secara profesional.
"Saya berulangkali dipanggil polisi karena pengaduan banyak orang yang membenci saya. Semua panggilan itu saya penuhi. Saya biasa diperiksa berjam-jam untuk memberi penjelasan kepada polisi untuk membantah aduan-aduan orang yang memang sering mengada-ada," ujar dia.
Oleh karena itu, Ade menilai, pernyataan Fahira yang menyebut dirinya kebal hukum tidaklah benar. Sebab, menurut Ade, polisi tidak menindaklanjuti seluruh laporan terhadap dirinya karena memang tidak mengandung unsur pelanggaran pidana.
"Kasus saya umumnya tidak ditindaklanjuti bukan karena saya kebal hukum. Tapi karena dalam proses hukum itu, aduan terhadap saya memang dinilai tidak mengandung unsur pelanggaran pidana," jelas Ade.
Ia pun telah mencoba membuat laporan terhadap Fahira Idris atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (8/11). Namun, laporan itu belum dapat diterima karena kekurangan alat bukti.
"Barang buktinya ada beberapa, belum sempat di-print, misalnya kalimat-kalimat yang nanti akan dijelaskan, kalimat-kalimat yang memang sinkron dengan pasal yang dilaporkan tapi tidak di-print," paparnya.
Ade kemudian berusaha secepatnya melengkapi laporan itu. Ia berencana kembali mendatangi Polda Metro Jaya, besok, Senin (11/11).
Sebelumnya, Fahira Idris melaporkan akun Facebook Ade Armando karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah diedit menjadi tokoh fiksi Joker.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Fahira mengaku mengetahui postingan tersebut pada Jumat (1/11) saat bertugas di kantornya.