Ahad 10 Nov 2019 02:00 WIB

Taspen Serahkan Manfaat THT kepada Mantan Jaksa Agung

Pemberian hak dan manfaat dari Taspen ini merupakan yang ketiga kalinya

Manan Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Manan Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Taspen memberikan layanan proaktif kepada mantan Jaksa Agung M Prasetyo berupa penyerahan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) yang dilakukan langsung oleh Direktur Operasional Taspen Ermanza. Pemberian hak dan manfaat ini, menurut Sekretaris Perusahaan Taspen M Ali Mansur di Jakarta, Sabtu (9/11) merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya Taspen membayarkan manfaat THT sebagai anggota DPR RI dan sebagai PNS.

"Sebagai BUMN yang mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, Taspen terus berkomitmen kepada pesertanya untuk terus memberikan layanan terbaiknya," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Baca Juga

Menurut dia, pihaknya mengembankan empat program perlindungan yang terdiri dari program Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Taspen, tambahnya, juga memberikan perlindungan kepada pegawai Non ASN dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas pada Instansi Pemerintah sesuai UU ASN No 5Tahun 2014 dan PP No 49 Tahun 2018.

"Kami akan selalu memberikan layanan dan inovasi terbaiknya bagi peserta, baik itu ASN, pejabat negara dan Non ASN di seluruh Indonesia," katanya.

Saat ini, katanya, Inovasi terbaru Taspen di antaranya Aplikasi Taspen Mobile 2.0, Aplikasi Otentikasi Digital, dan Program Wirausaha Pintar juga telah mendapatkan penghargaan dalam TOP 40 Inovasi Layanan Publik Kementerian PAN RB.

Sementara itu, M Prasetyo menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Taspen karena memberikan layanan yang luar biasa dan proaktif. Sehingga peserta asuransi tersebut tidak perlu repot dalam pengurusan klaim.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement