REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) 2019 Kabupaten Indramayu hingga masih tertunda. Kondisi itu dikhawatirkan akan menghambat proses pembangunan di Kabupaten Indramayu.
Keterlambatan pengesahan APBD P 2019 itu menyusul penahanan Bupati Indramayu non aktif, Supendi, oleh KPK. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri diharapkan bisa segera memberikan ijin kepada Plt Bupati Indramayu, agar segera menandatangani APBD-P tersebut.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, mengatakan, proses penganggaran APBD Perubahan 2019 sebenarnya sudah selesai. Pihak eksekutif dan DPRD juga telah membahas hasil evaluasi gubernur Jawa Barat terhadap APBD P tersebut. Bahkan, sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
''Plt bupati memang berwenang menandatangani APBD Perubahan, tapi harus dikonsultasikan dulu kepada Menteri Dalam Negeri,'' kata Taufik, Kamis (7/11).
Taufik menyatakan, jika pengesahan APBD P itu berlarut-larut, maka bisa mengganggu proses pemerintahan dan pembangunan. Pasalnya, anggaran berperan penting dalam proses tersebut.
''Mudah-mudahan sebentar lagi bisa kita tanda tangani, sehingga proses pemerintahan dan pembangunan tidak terganggu,'' tutur Taufik.
Terpisah, Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, juga mengkhawatirkan keterlambatan dalam pengesahan APBD P 2019. Apalagi, DPRD juga harus segera membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020.
''Kita berharap mudah-mudahan dalam beberapa hari ini sudah bisa ditandatani oleh Plt Bupati seijin Menteri Dalam Negeri. Sehingga proses pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tidak terganggu,'' kata Syaefudin.