Kamis 07 Nov 2019 12:18 WIB

Ingin Jadi Sekda Pemprov Jabar, Ini Syarat dan Ketentuannya

Seleksi terbuka posisi Sekda Jabar dimulai hari ini.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Teguh Firmansyah
Gedung Sate, Jawa Barat
Gedung Sate, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar resmi membuka pendaftaran seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) pada Kamis (7/11).

Menurut Kepala BKD Jabar Yerry Yanuar, Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) sudah mengeluarkan rekomendasi open recruitment tersebut. Pasalnya, jabatan Sekda begitu strategis. Ia pun memastikan seleksi dilakukan sesuai regulasi dan menjunjung tinggi keterbukaan informasi.

Baca Juga

“Pengisian jabatan Sekretaris Daerah menjadi penting karena roda pemerintahan dan pembangunan harus berjalan. Jabatan Sekda sangat strategis, maka jabatan itu harus segera diisi oleh pejabat yang kompeten,” ujar Yerry di Kantor BKD Jabar, Kota Bandung, Rabu (6/11).

Selain sebagai Kepala Perangkat Daerah, kata Yerry, Sekda juga menjadi Kepala Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), Ketua TKPRD, Ketua Tim Penilaiaan Kinerja, dan menjadi pejabat yang berwenang dengan kepegawaian.

Open recruitment untuk Jabatan Sekda Jabar, kata dia, akan dimulai dengan proses pendaftaran pada 7 sampai 21 November 2019. Kemudian, pada 22 November 2019, akan dilakukan seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, dan pengumuman seleksi administrasi.

Setelah itu, kata dia, seleksi masuk tahap assessment kompetensi dan potensi yang digelar pada 25-26 November 2019. Tahap selanjutnya adalah penulisan makalah. Nanti, pada 3 Desember 2019, pansel akan mengumumkan hasil assessment kompetensi serta potensi.

“Kemudian ada seleksi kesehatan dan MMPI pada 5 Desember dan wawancara pansel pada 9-10 Desember. Setelah wawancara, pansel akan mengumumkan tiga kandidat yang disampaikan kepada Gubernur Jabar untuk disampaikan ke Presiden RI,” papar Yerry.

Pansel Sekda

Yerry menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, BKD Jabar telah menetapkan panitia seleksi (pansel) yang berjumlah tujuh orang.

Menurutnya, pansel sendiri terdiri dari Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, serta empat akademisi dengan latar belakang berbeda.

“Sesuai aturan, pansel dari internal atau birokrasi itu 45 persen. Tapi, karena tidak ada pejabat Eselon I-B yang selevel dengan jabatan yang diisi, pansel dari birokrasi berasal dari tiga kementerian,” katanya.

Yerry mengatakan, pejabat dari instansi maupun daerah lain dapat ikut serta dalam open recruitment tersebut. Yerry pun berharap akan ada banyak pendaftar dalam open bidding kali ini.

“Karena Sekda Jabar adalah jabatan yang strategis dan butuh orang yang bisa menjadi solusi di Jabar. Dan fungsi Sekda pun sangat penting, termasuk fasilitator antara kepala daerah dengan dewan, dengan masyarakat, dengan organisasi masyarakat,” katanya.

Selama proses berjalan, menurut Yerry, Pemprov Jabar membuka website khusus. Semua masyarakat, bisa melihat, mendaftar, dan mengawasi, hasil tahapan dari seleksi terbuka itu. "Kami juga akan melaporkan hasil seleksi terbuka per tahapan di sejumlah media massa maupun media sosial,” kata Yerry.

Untuk pendaftaran dan informasi mengenai ketentuan, persyaratan, dan tahapan seleksi terbuka dapat diakses di www.seleksiterbuka.jabarprov.go.id atau www.bkd.jabarprov.go.id. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement