REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setelah memenangkan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Tarum, Kabupaten Karawang, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar kini fokus menuntaskan kasus tersebut.
‘’Kami fokus tangani perkara ini. Dalam waktu dekat kita akan panggil ketiga tersangka untuk dilakukan pemeriksaaan,’’kata Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Jabar, Teguh Subroto kepada para wartawan, Rabu (6/11).
Teguh menyampaikan hal tersebut melalui Kepala Seksi Penyidikan, Daniel De Rozari . Ketiga tersangka tersebut yaitu YP (mantan Dirut PDAM Tirta Tarum), Jam (Pejabat PPK), dan DP (pihak swasta). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana peningkatan kapasitas tahun 2015. Dalam kasus ini, penyidik Kejati Jabar memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 500 juta. Penytidikan kasus ini dilakukan sejak September 2018.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka melakukan upaya hukum dengan melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun upaya hukum yang dilakukan ketiga tersangka terhenti setelah hakim memutuskan penyidikan kasus tersebut bisa dilanjutkan alias praperadilan mereka ditolak. ‘’Setelah hasil praperadilan penyidikan kasus ini kita kebut agar segera tuntas,’’ ujar Daniel.
Daniel mengatakan, proses pemanggilan terhadap ketiga tersangka akan dilakukan sesegera mungkin karena keterangan mereka sangat diperlukan dalam proses kasus ini. Selain ketiga tersangka, lanjut dia, penyidik juga akan memanggil sejumlah orang yang terkait dengan kasus tersebut. ‘’Selain tiga tersangka, kami akan memanggil sejumlah saksi lainnya. Keterangan saksi ini diperlukan oleh penyidik,’’kata dia.