REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Seluas 447 ribu hektare kawasan laut di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung akan dicadangkan untuk kawasan konservasi taman wisata perairan. "Kami mendukung dan mendorong penetapan kawasan konservasi tersebut, untuk menjaga dan melestarikan kawasan laut di daerah ini," kata Bupati Belitung, Sahani Saleh di Tanjungpandan, Rabu (6/11).
Hal itu dikatakannya dalam acara konsultasi publik rencana pengelolaan dan zonasi (RPZ) di kantor Bupati Belitung setempat dengan fokus kepada konservasi terumbu karang, lamun, penyu, kerang kima dan ikan napoleon. "Penetapan kawasan konservasi laut menunjukkan bawah daerah berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara poros maritim dunia," ujarnya.
Sementara pejabat dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Sukendi Darmansyah menerangkan fungsi kawasan konservasi adalah untuk menyediakan ekosistem dan lingkungan yang berkelanjutan. "Tujuan konservasi adalah untuk menjaga sistem rantai makanan dan siklus hidup ikan endemis, melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dan menjamin akses area masyarakat lokal dalam pemanfaatan kawasan," jelas Sukendi.
Ia mengatakan, penetapan kawasan konservasi Belitung juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dimana pemerintah menargetkan luasan kawasan konservasi seluas 22,69 juta hektare pada 2019. Tim Ahli dari Universitas Bangka Belitung, Indra Ambalika menyebutkan zona inti untuk perlindungan mutlak biota laut ditetapkan pada lima pulau.
"Untuk zona perlindungan mutlak atau zona inti tersebar di lima pulau yaitu Pulau Selema, Pulau Kalambau dan Pulau Bangkai yang ada di Kecamatan Selat Nasik, dan dua Pulau di Kecamatan Membalong yaitu Pulau Pelemah dan Pulau Tupai," jelas Indra Ambalika.