Rabu 06 Nov 2019 21:56 WIB

Perangkat Desa Diduga Selingkuh, Warga Geruduk Balai Desa

Dua oknum perangkat desa (perdes) diduga selingkuh di Sragen.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM - Ratusan warga Desa Tlogotirto, Sumberlawang, Sragen, menggeruduk kantor balai desa setempat, Rabu (6/11/2019). Mereka mendesak agar dua oknum perangkat desa (perdes) setempat dipecat dari jabatannya karena indikasi terlibat skandal perselingkuhan.

Aksi warga itu diduga buntut dari sikap pemerintah desa (pemdes) yang dinilai lamban dalam mengambil sikap atas kasus dugaan affair kedua perangkat tersebut. Sementara, warga makin resah dengan perilaku keduanya yang dinilai sudah mencoreng desa dengan indikasi perselingkuhan mereka.

Tuntutan pemberhentian itu dialamatkan untuk dua oknum perdes yakni Kaur Perencanaan berinisial NV (23) dan Kaur Keuangan berinisial ML (36). NV kini berstatus janda setelah bercerai dengan suaminya setahun silam sedang ML sudah berkeluarga dan punya dua anak.

Warga mengendus indikasi hubungan kebablasan antara keduanya lantaran sering memergoki ML bertandang ke rumah NV sampai larut malam. Bahkan warga sempat hendak menggerebek mereka belum lama ini.

“Warga terpaksa seperti ini karena sudah tahu dan melihat sendiri kelakuan mereka. Warga tahu persis karena kalau ML dari mana-mana (ke rumah NV) ya lewatnya situ,” ujar salah satu tokoh masyarakat Tlogotirto, Suyitno, saat menyampaikan aspirasinya di hadapan forum, Rabu (6/11/2019).

Pertemuan untuk mendengarkan jawaban pemdes soal tindaklanjut laporan dugaan perselingkuhan yang digelar di balai desa itu, dipimpin oleh Pj Kades Tlogotirto, Sunarto, dan dihadiri ratusan warga.

Turut hadir Camat Sumberlawang, Heru Susanto, Sekcam Triyono, Kapolsek AKP Fajar Nur Ihsanudin dan Danramil Kapten Suwanto.

Suasana balai desa sempat memanas ketika perwakilan warga satu per satu menguraikan aspirasinya. Mayoritas memang menghendaki agar kedua oknum perangkat itu diberi sanksi berat yakni diberhentikan dari jabatan.

“Kami menolak jawaban dari pemdes,” ujar Suyitno lagi.

Salah satu perwakilan dari Dukuh Jengglengan RT 17, Dwi Kusmanto (31), menyampaikan dari masyarakat tetap meminta agar kedua perangkat desa diberhentikan atau mengundurkan diri dari jabatan serta meminta maaf secara umum kepada warga.

Sebab warga menilai perbuatan indikasi perselingkuhan keduanya sudah terendus lama dan berulangkali. Menurutnya hal itu sangat memalukan dan tak pantas dilakukan oleh seorang perangkat desa yang harusnya menjadi panutan warga.

“Ini sudah sangat memalukan desa kami. Makanya kalau soal permintaan maaf, kami terima. Tapi sekarang tuntutannya tinggal satu, berhenti atau diberhentikan,” tukasnya.

Sementara dalam forum itu, Pj Kades Tlogotirto, Sunarto sempat menyampaikan bahwa Pemdes sudah menindaklanjuti surat aduan warga atas kasus itu. Yakni dengan memberikan surat peringatan berupa teguran tertulis pertama kepada kedua perangkat. Surat itu dibuat tanggal 14 Oktober 2019 lalu.

Mendengar penjelasan itu, warga yang hadir sempat menyeru huuuu tanda mereka tak sepakat dengan jawaban Pemdes.

Camat Sumberlawang, Heru Susanto mencoba meredam situasi dengan menyampaikan bahwa aduan warga sudah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi berupa surat peringatan teguran tertulis pertama. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbup maupun Perda.

Jika diulangi lagi, baru akan ditingkatkan ke tahapan sanksi berikutnya yakni teguran tertulis kedua, ketiga hingga pemberhentian.

“Semua aturan jelas, karena negara kita negara hukum. Saya yakin mereka berdua itu sudah kena hukum adat harusnya malu. Kalau permintaan maaf juga sudah berulangkali dilakukan. Pemdes tadi sudah memberikan keputusan, harapan kami kedua orang perdes itu bisa menyadari dan tidak mengulangi lagi,” ujar Heru.

Terkait kengototan warga meminta pemecatan, Heru menegaskan semua tindaklanjut pengaduan dan pemberian sanksi ada tahapannya. Tidak serta merta bisa diberhentikan tanpa melalui tahapan.

Ia berharap warga bisa menyadari bahwa negara kita adalah negara hukum yang segala sesuatunya harus didasarkan pada aturan yang berlaku. Ia menyebut berdasarkan ketentuan Perda Perbup, perdes bisa diberhentikan ketika meninggal dunia, diberhentikan atau mengundurkan diri.

“Kami menekan juga nggak bisa karena pengunduran diri itu harus dari yang bersangkutan,” tukasnya.

Meski sempat memanas, emosi warga akhirnya bisa mereda setelah mendapat arahan dari Danramil maupun Kapolsek dan Camat. Meski kecewa, warga akhirnya mau membubarkan diri sekitar pukul 15.30 WIB dan mengaku masih menunggu pertemuan selanjutnya terkait jawaban desakan pemberhentian

 

The post   appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement