REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Magetan, Jawa Timur mencatat total tanggungan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) masih mencapai 6.506 unit.
"Memang masih banyak, tapi kami berupaya bisa memperbaiki setiap tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Magetan Mujiono kepada wartawan di Magetan, Rabu (6/11).
Menurut dia, sesuai data, jatah pembangunan RTLH untuk 2019 mencapai 466 unit yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Magetan. Warga yang menerima jatah bantuan tersebut sebelumnya telah disurvei oleh tim.
Kuota tersebut didapat Pemkab Magetan dari program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Setiap tahun, jatah yang didapat tidak menentu dan biasanya menurun atau lebih kecil dari yang diajukan. Untuk pelaksanaan tahun depan, kata dia, sudah diajukan sebanyak 542 unit RTLH untuk diperbaiki.
"Tahun ini saja turun dari tahun sebelumnya. Kami berharap pengajuan tahun ini disetujui semuanya," kata dia.
Adapun kriteria kondisi rumah yang layak mendapat bantuan program RTLH antara lain, tingkat kerusakan dari sisi keselamatan yang membahayakan, seperti atap lapuk, dinding retak atau lantai bermasalah. "Saat ini lebih detail. Ada indikatornya. Tak hanya melulu dari kondisi rumahnya. Namun, juga persyaratan administrasi," katanya.
Ia mengungkapkan, jika melihat kuota perbaikan RTLH setiap tahunnya yang minim, maka diperkirakan butuh waktu hingga 13 tahun ke depan untuk menyelesaikan masalah RTLH di Kabupaten Magetan. Adapun pembatasan kuota yang didapat pemkab tersebut merupakan bagian dari program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) maupun yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) yang juga tak banyak jumlahnya.