Rabu 06 Nov 2019 06:22 WIB

Lembaga Pendidikan Diusulkan Bayar Retribusi

Fraksi PDI Perjuangan dan PAN menolak hal tersebut.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
IMB
IMB

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Anggota Pansus Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan, pembahasan Raperda Retribusi IMB Kota Yogyakarta masih dilakukan. Bahkan, terjadi perbedaan pendapat terkait lembaga maupun tempat layanan publik yang diharuskan membayar retribusi. 

Ia menjelaskan, Fraksi Nasdem di DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan untuk diwajibkannya retribusi IMB terhadap lembaga pendidikan. Namun, Fraksi PDI Perjuangan dan PAN menolak hal tersebut. 

Usulan yang dilayangkan yakni untuk memberlakukan retribusi IMB terhadap sekolah swasta. Fraksi Nasdem, ujarnya, beralasan mengusulkan hal tersebut karena sekolah swasta yang berorientasi kepada bisnis, sehingga harus dikenakan retribusi. 

"(Fraksi Nasdem berpendapat) Kalau pun negara akan memberikan apresiasi ya hanya diberikan pengurangan atau diskon saja," kata Fokki dalam keterangan resminya, Selasa (5/11). 

Sementara, alasannya penolakan dari Fraksi PDI Perjuangan dan PAN, kata Fokki, sesuai dengan UUD 1945. Yang mana, tujuan Indonesia merdeka salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Tentunya, hal ini dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan. Baik lembaga pendidikan swasta maupun negeri. 

"Maka, ketika ada swasta yang membantu pemerintah dalam mewujudkan tujuan bernegara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa maka sudah selayaknya negara memberikan apresiasi," jelasnya. 

Apresiasi yang dilakukan tentu dengan membebaskan retribusi IMB terhadap lembaga pendidikan. Di sisi lain, Fokki menjelaskan, retribusi juga bukan sumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, tidak perlu diwajibkan membayar retribusi. 

Dengan adanya perbedaan pendapat dalam pembahasan Raperda tersebut, maka pembahasannya diputuskan untuk ditunda. Penundaan dilakukan khususnya pada Pasal 3 yang berkaitan dengan pengecualian retribusi dan Pasal 1 yang berkaitan dengan pengurangan retribusi. 

"Apabila hal tersebut tidak tercapai kesepakatan, akan diambil keputusan melalui forum Rapat Paripurna. Bisa melalui musyawah mufakat atau voting dengan pertanyaan setuju atau tidak setuju," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement