Selasa 05 Nov 2019 17:47 WIB

Sekjen MUI: Perlu Definisi Ulang Makna Radikalisme

Ada kecenderungan istilah radikalisme kerap disematkan ke agama dan simbol tertentu.

Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai perlunya mengidentifikasi ulang makna radikalisme. Pasalnya, saat ini banyak orang salah kaprah dalam memahami istilah itu.

"Ya, definisinya dulu apa (itu radikalisme), diperjelas. Apakah ada orang pakai celana cingkrang, memaksakan? Tidak ada, berarti tidak ada radikal dong. Mahasiswa saya ada yang pakai cadar, justru jika diskusi, hidup, dengan saya dibanding yang tidak," kata Anwar ditemui di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Dia mengatakan ada kecenderungan istilah radikalisme kerap disematkan kepada agama atau kepada orang-orang yang menggunakan pakaian tertentu. Padahal pakaian hanya nampak bagian luarnya saja tetapi soal pikiran dan tindakan belum pasti beraliran kekerasan.

Ketua PP Muhammadiyah itu justru mempertanyakan bagi kalangan yang menjustifikasi orang radikal dari pakaiannya. "Mungkin orang yang dianggap memaksakan pendapatnya kehendaknya kepada orang lain itu radikal. Apa contoh radikal? Kalau dari pakaian, apakah yang menggunakan itu dia pernah maksa orang yang pakai cadar," katanya.

Menurut dia, kini istilah radikal kerap tertukar dengan ekstrem. Jika digunakan pada makna positif, istilah radikal dapat bermakna baik karena berarti setara dengan revolusioner. Revolusioner itu bisa seperti mengubah kebiasaan buruk menjadi baik.

Dengan kata lain, Buya Anwar ingin menjelaskan penggunaan istilah radikal itu bisa juga dalam makna positif. "Ekstrem dengan radikal sama? Beda, kalau cara berfikir radikal itu dimaksud ingin mengubah secara revolusioner," kata dia.

Untuk itu, Sekjen MUI berpendapat pelarangan cadar dan celana cingkrang di Kementerian Agama dengan alasan memberantas radikalisme, sejatinya kurang tepat.

"Kalau pemerintah menentang penggunaan cadar, berarti menentang Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945. Menurut saya, kalau ada larangan pemakaian cadar berdasarkan pasal 29 berarti pemerintah telah melakukan tindakan radikalisme karena memaksakan. Makanya, ada state radicalism danstate terorism," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement