REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kominfo menargetkan penyelesaian draft Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi pada Desember 2019. Kemenkominfo menyebut RUU tersebut akan menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun depan.
"Ditargetkan bulan Desember tahun ini draft RUU tersebut akan dikirimkan ke DPR agar bisa dibahas bersama DPR dan dari bulan Januari hingga Juli 2020," ujar Menkominfo Johnny G Plate di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (5/11).
Johnny menargetkan, RUU ini dapat disahkan menjadi UU pada Oktober 2020 dengan dukungan dari DPR RI. Politikus Nasdem itu menekankan, dunia berkembang secara cepat sehingga harus cepat pula Indonesia mengantisipasi percepatan perkembangan itu.
"Perlindungan data pribadi termasuk dalam instrumen UU yang masuk ke Prolegnas saya menggaris bawahi sekali lagi itu prioritas prolegnas 2020, kami senang hati akan bersama dengan komisi I untuk memastikan ini mewujudkan dengan cepat," ujar Johnny.
Terkait kajian dari UU tersebut, Johnny mengaku telah menemui delegasi uni Eropa dalam seminar terkait dengan perlindungan data pribadi. Dari 180 lebih negara di dunia, 126 di antaranya sudah mempunyai legislasi perlindungan data pribadi.
"Termasuk negara-negara Asean yang sudah jauh terlebih dahulu menyiapkan UU perlindungan data pribadi," ujar Plate.
Sementara di Indonesia, lanjut Johnny, perlindungan data Pribadi masih tersebar secara sektor di berbagai jenis UU. Karena itu, Johnny menilai, pemerintah dan DPR perlu membuat UU yang menyinkronkan atau aspek perlindungan data pribadi.
"Dan pemerintah sudah siap untuk menginisiasi UU ini dan berharap DPR menyambut baik," ucap Johnny menegaskan.