Rabu 06 Nov 2019 00:23 WIB

Bekasi Disebut 'Kota Preman', Ini Tanggapan Wali Kota

Ada video viral menunjukkan pemaksaan retribusi parkir minimarket di Kota Bekasi

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memberikan klarifikasi terkait video viral yang menunjukkan adanya ‘pemaksaan’ retribusi parkir minimarket di Kota Bekasi oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas). Karena hal ini, Bekasi bahkan sampai disebut sebagai ‘kota preman’.

“Saya ingin meluruskan persoalan medsos yang menyatakan bahwa sekarang ini Kota Bekasi tidak aman, tidak nyaman, bahkan ada anekdot ‘Bekasi kota preman’. Saya luruskan, memang betul ada pemberdayaan untuk peningkatan pada teman-teman yang selama ini belum mendapatkan kesempatan,” kata pria yang akrab disapa Pepen itu dalam video klarifikasi yang diterima Ayobekasi.net, Senin (4/11/2019).

Pemberdayaan tersebut, lanjutnya, sudah pasti harus berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengatakan hal itu tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa adanya aturan yang jelas.

AYO BACA : Jari Bengkak Karena Cincin, Remaja Bekasi Datangi Damkar

“Dari pemberdayaan itu semua tentunya berjalan pada ketentuan. The role of the game-nya harus jadi kesepakatan semua pihak yang ada,” ujarnya.

Pepen juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada lagi sebutan ‘kota preman’ untuk Bekasi. Sebab, hal itu tidak benar dan sangat merugikan masyarakat yang tinggal di sini. Dia meyakinkan bahwa Bekasi adalah tempat yang nyaman dan aman untuk warga maupun pendatang.

“Jangan sampai kita dianggap sebagai kota preman. Kota Bekasi ini kota patriot, nyaman, dan aman untuk warganya. Jangan pernah ragukan keberadaan kami ini untuk mengelola sebuah pemerintahan yang baik, benar, dan nyaman,” katanya.

AYO BACA : Sukses dengan Gercep Dukcapil, Bekasi Canangkan Mal Pelayanan Publik

Adapun video yang tengah viral tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto. Ia menyebut video itu diambil pada 23 Oktober 2019 lalu di Jalan Narogong, Bantargebang, Bekasi.

Menurut dia, ada kesalahpahaman yang terjadi antara ormas dan pihak minimarket yang menolak penarikan retribusi parkir dikelola oleh mereka. Padahal, ormas sudah mengantongi surat tugas dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi.

“Pihak minimarket merasa belum mendapat sosialisasi dari Pemkot. Kemudian diberi surat tugas ternyata kedaluwarsa. Polisi menengahi, kemudian berdiskusi bareng antara pihak minimarket, ormas, dan Pemkot soal kerja sama retribusi parkir,” ujarnya.

Indarto menyebut, ormas-ormas yang ada memang diberi pemberdayaan oleh Pemkot Bekasi untuk penarikan retribusi parkir yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukan diizinkan menarik pungutan liar atau memaksa minimarket mempekerjakan mereka.

“Bukan preman karena (retribusi) tidak masuk ke kantong ormas. Memang diberdayakan Pemkot untuk itu (menarik retribusi parkir untuk peningkatan PAD),” katanya. 

AYO BACA : Terpaksa, Warga Sukaraya Bekasi MCK di Sungai Tercemar

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement