Rabu 06 Nov 2019 00:30 WIB

Ini Alasan Bekasi Berdayakan Ormas Tarik Retribusi Parkir

Wali Kota Bekasi angkat bicara soal rmas yang viral meminta jatah parkir

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kembali angkat bicara soal Organisasi Masyarakat (Ormas) yang viral meminta jatah parkir di seluruh gerai minimarket. Menurut orang nomor satu di Kota Bekasi ini, pemerintah menggandeng Ormas sebagai pemberdayaan juga memberikan kesempatan dalam proses pembangunan.

Rahmat kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi dalam memperdayakan Ormas masih berdasarkan ketentuan yang telah di atur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau ramai sekarang ini Kota Bekasi ada yang sebut tidak aman, tidak nyaman (untuk berinvestasi) bahkan ada anekdot sebagai kota preman, saya luruskan itu tidak benar,” tegas Rahmat di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (5/11/2019).

AYO BACA : Bekasi Disebut 'Kota Preman', Ini Tanggapan Wali Kota

Menurutnya, permintaan Ormas dalam mengelola parkir di seluruh gerai minimarket Kota Bekasi tidak dengan satu keputusan dan intervensi. Sebab, harus ada ketentuan yang dijalankan baik dari badan usaha maupun pemerintah.

“Jadi sesuai dengan kesepakatan semua pihak,baik itu dari badan usaha maupun perorangan, kita berjalan sesuai Perda, sesuai dengan aturan main,” ujarnya.

Rahmat juga terbuka mengenai hal ini dengan Polres Metropolitan Bekasi Kota. Kata dia, jika terdapat aturan yang tidak sejalan, pihaknya terbuka agar kepolisian bergerak sesuai dengan proses hukum.

AYO BACA : Iuran BPJS Naik, Bekasi Butuh Suntikan Dana Rp79 Miliar

“Aturan main itu kan hukum, saat hukum itu dilanggar, Pak Kapolres bisa bertindak berdasarkan hukum, nah ini yang terus kita jaga,” ucapnya.

Sejauh ini, Rahmat menyampaikan jika gerai minimarket yang ada di Kota Bekasi belum di pegang oleh Pemerintah Kota Bekasi. Dengan demikian, ia mempunyai niat untuk membuat Peraturan Wali Kota.

Sejatinya, retribusi daerah diatur di dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009. Dalam peraturan itu, pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

“Minimarket belum dipegang Pemkot sekarang, mereka belum melakukan kewajibannya. Pemerintah baru menggali, menggalinya berdasarkan Perda Pajak Daerah tahun 2009 kemarin. Ini sedang dicari regulasinya, setelah itu ada keputusan walikota tentang pedoman tata cara pengelolaan parkir. Nah sekarang ada yang mau ikut pemberdayaan, siapa saja boleh, tapi ada aturan mainnya,” tutur Rahmat.

AYO BACA : Berani Terima Pungli, Lurah dan Camat Bekasi Terancam Dicopot

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement