Selasa 05 Nov 2019 12:44 WIB

Anggota DPR Usul Perubahan Usia Petugas KPPS

KPU membatasi usia KPPS pada 17-60 tahun, sedangkan anggota DPR RI usul 20-55 tahun.

Anggota DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad (berdasi merah)
Foto: Foto: Istimewa
Anggota DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad (berdasi merah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kamrussamad mengusulkan perubahan usia petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Perubahan dari 17-60 tahun menjadi minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun.

Ia mengatakan kalau usia minimal 17 tahun yang dipersyaratkan oleh KPU dikhawatirkan masih belum cukup berpengalaman. Sebab, usia tersebut merupakan usia baru sah menjadi pemilih.

Baca Juga

Sementara itu, usia maksimal 60 tahun menurutnya terlalu tua untuk menjadi seorang panitia pemungutan suara. "Batas maksimal 60 itu terlalu tua," kata Kamrussamad di dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi II DPR Jakarta, Senin (4/11).

"Kita menghadapi bonus demografi besar. Sebagian besar ada di pedesaan, diharapkan mereka bisa membantu pemerintah yang berusia 50 atau 55 tahun. Ini dasar pertimbangan kita," kata dia.

Yang kedua, Kamrussamad menyoroti jumlah personel KPPS yang perlu ditambahkan dari tujuh menjadi sembilan orang. Karena, itu menyangkut distribusi pekerjaan dan alur pekerjaan di tingkat KPPS.

Anggota Komisi II Fraksi Partai Golkar Agung Widyantoro mempertanyakan alasan KPU membatasi usia maksimal petugas pemungutan suara. Dia mempertanyakan hasil evaluasi penyebab meninggal petugas KPPS pada Pemilu 2019 lalu.

"Kalau (kematian disebabkan) terkait usia, boleh revisi usia," kata Agung.

Selain itu, Ia juga menyoroti diksi 'mampu' pada syarat 'mampu secara jasmani'. Menurutnya kata 'mampu' dan 'sehat' adalah dua hal yang berbeda.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan kalau KPU hanya mengikuti peraturan dalam Undang-Undang saja yang mempersyaratkan usia minimal 17 tahun.

Terkait aturan usia maksimal yang dipertanyakan, Arief menjawab kalau KPU belajar dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan juga masukan dari pihak-pihak yang melakukan uji publik. "Agar KPU tidak hanya mengatur pembatasan usia minimalnya tetapi usia maksimalnya juga diatur," kata Arief.

Soal jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia di atas usia 60 tahun, Arief mengatakan KPU punya datanya. "Termasuk penyebab meninggalnya. Yang kami tegaskan di sini adalah penyebab kematian petugas KPPS bukan karena dibunuh atau diracun," kata Arief.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement