TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Hanya butuh waktu 15 detik bagi Kujang, warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, untuk menggasak kendaraan roda dua. Ia biasanya mengincar kendaraan yang yang ditinggal pemilik baik di depan rumah atau yang terparkir di berbagai tempat.
Berbekal kunci letter T, Kujang menjalankan aksinya di wilayah Tasikmalaya dan Cimahi. Pelaku merupakan pemain lama yang sering beraksi di dua wilayah itu.
AYO BACA : Kejari Tasikmalaya Bantah Ada Oknum Peras dan Intimidasi Kades
"Modusnya itu dengan merusak lubang kunci menggunakan konci leter T. Mereka jual ke beberapa orang yang masih kita kejar seharga 2 juta per unit," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP. Dony Eka Putra dihadapan wartawan, Selasa (5/11/2019).
Bukan hanya memiliki keahlian dalam mencuri kendaraan, kata Dony, pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini juga membuat dan menjual kunci letter T. Satu pembeli kunci letter T, Agus, warga Ciburial, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, bahkan ikut terjun ke dalam aksi pencurian.
AYO BACA : Jenazah Pembalap Afridza Dimakamkan di Tasikmalaya
"Dari penyidikan kita, si Kujang ini menjual juga kunci letter T ke si Agus. Nah si Agus ini melakukan pencurian juga lima wilayah Tasik dan Garut. Tapi kita baru menemukan barang bukti dua motor," papar Dony.
Dony mengimbau, di tengah berkeliarannya pelaku kejahatan terutama curanmor, masyarakat harus waspada dan disarankan untuk menggunakan kunci ganda.
"Jadi dalam menyimpan motor harus hati-hati, kalau bisa pakai kunci ganda. Kalau kita waspada insyaallah kendaraan kita akan aman, " ucapnya.
Akibat perbutannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
AYO BACA : Iuran BPJS Kesehatan Naik, Warga Tasik Pilih Pindah Kelas