Rabu 06 Nov 2019 01:19 WIB

DPRD Jabar Kritisi Fasilitas di PSRABH Kabupaten Bogor

Komisi V DPRD Jabar menilai fasilitas di PSRABH tidak memadai

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Anggota Komisi V DPRD Jabar Asep Wahyu Wijaya
Anggota Komisi V DPRD Jabar Asep Wahyu Wijaya

BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- DPRD Provinsi Jawa Barat mengkritisi unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Kabupaten Bogor. Fasilitas di panti ini dinilai tidak memadai. 

Anggota Komisi V DPRD Jabar Asep Wahyu Wijaya mengatakan, PSRABH merupakan clearing house yakni tempat yang akan merehabilitasi, membersihkan, atau kembali 'mencuci' anak-anak di bawah usia 18 tahun yang memiliki masalah hukum. 

AYO BACA : Anggota DPRD Jabar Sebut Hak Interpelasi terhadap RK Belum Diusulkan

“Harapannya agar setelah ditempatkan di situ, anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini bisa kembali ke masyarakat dengan sikapnya yang berubah atau bisa dikatakan insaf. Ditambah memiliki kompetensi tertentu,” ujar Asep saat mengunjungi PSRABH Kabupaten Bogor, Senin (4/11).

Ia menganggap PSRABH adalah tempat yang sangat strategis bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun yang tengah berhadapan dengan hukum.  “Namun kami menyayangkan fasilitasnya kurang mumpuni. Ada lab atau bengkel motor tapi mesinnya masih karburator. Sekarang kan sudah zamannya injeksi. Ada pula hal-hal lainnya yang kami temukan seperti itu,” kata Pria yang sering disapa Kang Awe ini 

AYO BACA : DPRD Jabar Jajaki Kerja Sama Transportasi Massal dengan Guangxi Zhuang

Dia mengharap, tempat yang begitu mulia itu diberikan fasilitas yang sangat cukup. Tujuannya agar anak-anak yang keluar dari tempat itu bisa memiliki visi dan misi yang jelas ke depannya.

“Jadi kami menemukan satu kondisi bahwa Pemprov Jabar agak abai soal memberikan fasilitas yang maksimal bagi tempat yang memang dibutuhkan untuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya. 

Ke depan, Awe mengharapkan ada perbaikan di PSRABH, mulai dari fasilitasnya mau pun supporting system- nya. “Dengan demikian, maka kami di Komisi V akan merasa tenang andai tempat itu (UPTD PSRABH) keberadaannya dan seluruh fasilitasnya dicukupi. Sehingga, anak-anak yang berhadapan dengan hukum itu nantinya bisa keluar sesuai dengan harapan kita semua,” ucapnya. 

AYO BACA : DPRD Jabar Awasi Kucuran Dana Desa dari Pusat

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement