REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem berharap adanya pembahasan kembali rencana kitab undang - undang hukum pidana (RKUHP). Nasdem memiliki catatan khusus terkait pasal-pasal yang berkenaan dengan hukum yang berkenaan dengan adat masyarakat.
"RKUHP kita harap ada pembahasan lagi terutama untuk beberapa hal. Misal di Buku I kita punya punya catatan terhadap pasal 2 soal living law. Kita harus pastikan bahwa itu tidak bertentangan dengan asas legalitas," kata anggota Badan Legislasi dari Fraksi Nasdem Taufiq Basari, Senin (4/11) kemarin.
Taufiq mengatakan, bila asas legalitas tidak dituntaskan, maka akan memengaruhi implementasi hukum itu sendiri. Taufiq juha menyoroti pasal kesusilaan yang menurut Nasdem justru terlalu mwngkriminalisasi, hingga masih adanya pasal-pasal karet.
Maka itu, Naseem berharap pembahasan RKUHP kembali dibuka dengan melihat sinkronisasi buku - buku sebelumnya. Nasdem juga berharap adanya simulasi penerapan pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
"Bukannya kami ingin menafikan apa yang dilakukan teman-reman periode lalu, tapi kami ingin menjaga agar semangat ingin mengubah produk kolonial jadi milik kita sendiri, tercapai tujuannya. Kalau kita biarkan, produk ini bisa lebih kolonial lagi," kata Basari.
Nasdem berharap, pembahasan RKUHP ini bisa dilakukan intensif. Sehingga pembahasan cepat selesai dan komprehensif. Selain itu, Nasdem juga berharap agar pasal yang dibahas itu benar benar komprehensif agar tak berimbas pada dituntutnya kembali pasal otu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagi kami ketika ada produk UU yang diuji di MK dan dikabulkan, berarti ada masalah substansi dalam pembahasannya. Tentu kita ingin agar jangan sampai ada ketentuan UU yang secara substansi itu bermasalah dengan konstitusi, menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Basari menambahkan.
RKUHP hampir disahkan di akhir periode 2014 - 2019. Namun, RKIHP ini didemo besar - besaran oleh mahasiswa lantaran banyaknya pasal - pasal karet yang mengancam kebebasan berpendapat hingga kriminalisasi kesusilaan. DPR RI akhirnya memutusakn menunda pengesahan RKUHP tersebut.