Senin 04 Nov 2019 18:55 WIB

Saat Sofyan Basyir Bersyukur Tuduhan Korupsinya tak Terbukti

Dakwaan KPK terhadap Sofyan Basir dimentahkan hakim.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Sofyan Basyir Saksi Idrus Marham. Dirut PLN Sofyan Basir memasuki ruangan sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Sofyan Basyir Saksi Idrus Marham. Dirut PLN Sofyan Basir memasuki ruangan sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Mantan direktur PT PLN Sofyan Basyir merasa lega dengan keputusan Majelis Hakim PN Tipikor yang membebaskannya dari segala dakwaan. Ia merasa wajib untuk bersyukur terhindar dari ancaman penjara lima tahun seperti desakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tuntutan terhadanya.

“Saya bersyukur Allah kasih yang terbaik hari ini bebas,” ujar Sofyan kepada wartawan setelah diputuskan bebas dari seluruh tuduhan korupsi, di PN Tipikor, Jakarta, pada Senin (4/11). 

Baca Juga

Sofyan mengatakan, dengan keputusan bebas dari dakwan tersebut, ia dapat kembali bermasyarakat setelah hampir enam bulan dalam masa tahanan. “Saya bersyukur kepada Allah, dan pemerintah yang membantu proses (pengadilan) ini selesai,” sambung dia. Sofyan pun mengatakan, bebas dari tuduhan terlibat korupsi, membuat ia ingin kembali mengabdikan diri kepada masyarakat. “Bebas di luar, dan bosa membuat yang terbaik kembali untuk masyarakat. Terimakasih,” kata dia.

Majelis Hakim PN Tipikor memutuskan Sofyan tak bersalah dalam tuduhan perbantuan suap dari proyek PLTU Riau-1 2015. Putusan tak bersalah tersebut, membuat Majelis Hakim membebaskan Sofyan dari segala tuduhan dan tuntutan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mendakwa Sofyan dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15, dan kedua, Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 perubahan UU 20/2001, juncto Pasal 56 ke-2 KUH Pidana. Jaksa KPK, pun menuntut Sofyan dengan penjara lima tahun, dan ganti rugi senilai Rp 200 juta.

Akan tetapi, Majelis Hakim menyatakan Sofyan tak bersalah. Hakim Anwar, saat membacakan dasar hukum pembebasan dari dakwaan, menyebut Sofyan tak terbukti memberikan perbantuan dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Majelis Hakim meyakini tak menemukan adanya bukti-bukti dan kesaksian yang menyebutkan Sofyan melakukan perbantuan suap. Karena itu, Majelis Hakim mufakat membebaskan Sofyan dari segala ancaman. “Menyatakan terdakwa Sofyan Basyir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Kedua, membebaskan terdakwa Sofyan Basyir dari segala dakwaan,” begitu kata ketua Majelis Hakim, Hakim Hariono, saat pembacaan amar putusan di PN Tipikor Jakarta.

Putusan Majelis Hakim yang membebaskan Sofyan kali ini, menjadi kegagalan pertama kali bagi Jaksa KPK dalam menyeret para terdakwa terlibat korupsi ke penjara di level pengadilan tingkat pertama. Kordinator penuntutan, Jaksa Ronald usai persidangan mengatakan, meski belum memutuskan akan melawan putusan PN Tipikor ke pengadilan yang lebih tinggi, tetapi ia mengaku tak menduga dengan putusan bebas murni terhadap Sofyan kali ini.

“Secara psikologis kami (JPU KPK) memang kaget dengan keputusan ini. Tetapi, kami tetap menghormati apa yang sudah menjadi keputusan hakim di pengadilan,” kata Ronald.

Akan tetapi, Ronald menolak anggapan putusan bebas oleh Majelis Hakim, karena dakwaan KPK terhadap Sofyan, yang lemah. Ia menegaskan, tim penuntut di KPK, sudah menyusun dakwaan sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan selama ini. “Putusan bebas ini, artinya dakwaan bukan berarti lemah atau tidak. Itu tidak benar,” kata dia. Namun putusan bebas terhadap Sofyan, karena memang sudah menjadi keputusan Majelis Hakim dalam setiap mengambil keputusan terkait sangkaan.

Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo mengatakan tak setuju putusan bebas untuk kliennya ini menjadi sejarah dalam kiprah KPK. Menurutnya, putusan Majelis Hakim terhadap kliennya, hanya mengacu fakta hukum yang terungkap dalam pengadilan selama ini.

“Kita tidak bisa mengatakan ini sejarah. Karena kita harus mengembalikan semua fakta hukum berdasarkan KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana). Bahwa setiap orang yang dituduh, didakwa itu, seharusnya berdasarkan fakta (peristiwa),” terang Soesilo. Kata dia, Jaksa KPK tak bisa membuktikan fakta peristiwa seperti yang dituduhkan kepada kliennya  selama ini.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement