Senin 04 Nov 2019 16:47 WIB

Komisi VIII DPR akan Kembali Bahas RUU PKS

Komisi VIII DPR akan mendengarkan pendapat anggota soal RUU PKS.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VIII DPR akan segera melakukan pembahasan kepada sejumlah RUU yang dicarry over dari periode 2014-2019. Salah satunya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang menjadi kontroversi di masyarakat.

"Itu kan dicarry over karena kan proses pembahasan pada periode yang lalu telah sampai pada tahap Timus (Tim Perumus)," ujar Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11).

Baca Juga

Komisi VIII akan segera melakukan pembahasan dengan mendengarkan pendapat dari para anggota. Sebab, sejumlah anggota Komisi VIII adalah orang baru yang belum mengerti hal-hal yang terdapat dalam RUU PKS.

"Nanti kita akan dengarkan pandangan dari anggota-anggota yang baru terkait dengan apakah pembahasannya akan diteruskan pada level apa dan substansinya nanti dibahas pada bagian mana,' ujar Ace.

Selain RUU PKS, Komisi VIII juga akan segera melakukan pembahasan terhadap revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Yang juga sudah dicarry over oleh anggota dewan periode 2014-2019.

"Itu juga menjadi salah satu di antara UU yang dicarry over, karena pada periode yang lalu sudah ada pembahasan untuk membentuk tim panja UU (penanggulangan) bencana," ujar Ace.

Revisi Undang-Undang tentang Kesejahteraan Lanjut Usia juga akan segera dibahas. Karena undang-undang yanh dibuat pada 1998, beberapa poin sudah tak sejalan dengan kemajuan zaman.

"Waktu itu (1998) belum ada desentralisasi atau kewenangan yang dimiliki daerah. Kalau sekarang kan sudah seharusnya memang dengan sistem desentralisasi," ujar Ace.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement