REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan mengajukan kasasi pascaputusan bebas terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11). KPK akan mengambil langkah setelah jaksa mempelajari putusan itu.
"Dalam konteks kali ini, selain mempelajari lebih lanjut kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif langkah-langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu, tentu ada kasasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Terkait kapan kasasi itu diajukan, Febri menyatakan, JPU akan membuat analisis yang lebih komprehensif terlebih dahulu sebelum mengajukan kasasi. "Tetapi apakah kasasinya akan segera dilakukan atau kapan dilakukan. Ada batas waktu pikir-pikir yang disediakan oleh undang-undang. Itu sebenarnya batas waktu atau ruang lingkup waktu JPU bisa membuat analisis yang lebih komprehensif," tuturnya.
Ia menegaskan KPK tak akan menyerah begitu saja atas vonis bebas Sofyan Basir tersebut. Namun, kata dia, lembaganya tetap menghormati atas putusan tersebut.
"Yang pasti KPK tidak akan menyerah begitu saja, ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi .Apa pun vonisnya, berat ringan bebas lepas, secara kelembagaan KPK tetap harus menghormati dan menghargai institusi peradilan," ucap Febri.
Menurut dia, upaya kasasi tersebut akan dibahas lebih lanjut agar kebenaran substansial dan proses pembuktian hukum yang diyakini KPK itu bisa dibuktikan. "Upaya hukum yang tersedia itu yang kami bahas lebih lanjut penggunaannya agar kebenaran yang substansial dan proses pembuktian hukum yang kami yakini itu bisa dibuktikan nanti di proses persidangan," kata dia.
"Kalau kita lihat yang terindentifikasi, salah satu poin yang menjadi latar belakang adalah pembuktian dari kata 'membantu'. Jadi dugaan peran dari terdakwa, yaitu membantu tindak pidana korupsi," tuturnya.
Diketahui, Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1). "Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Namun, pengadilan memutuskan Sofyan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001
Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir. "Kami menghormati putusan dan kami mengajukan pikir-pikir selama 7 hari. Akan tetapi, karena kami tidak ada persiapan (untuk membebaskan), kami mohon waktu untuk melaksanakan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.