REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen membuat para peserta BPJS Kesehatan di kota Medan banyak yang memilih untuk turun kelas. Seperti yang dilakukan oleh warga yang bernama Aisyahyang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas satu, namunkini beralih ke kelas tiga.
"Kondisi keuangan kita enggak stabil lagi, karena ada kenaikan. Jadi ya sudahlah pindahkan aja," ujarnya saat dijumpai di kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan, Senin (4/11).
Selain Aisyah, ada juga Ana. Ana mengaku akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, banyak warga di kawasan tempat tinggalnya di Hamparan Perak memilih untuk turun kelas.
"Hampir rata-rata pada turun, karena naiknya juga segitu kan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Medan melalui Humas BPJS Kota Medan Redo, membenarkan banyak warga yang turun kelas. "Mulai dari isu-isu kenaikan itu pun sebenarnya sudah ada yang turun kelas. Tetapi setelah ditetapkan kenaikan, banyak yang turun kelas," katanya.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani beleid yang berisi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dirilis pada per tanggal 24 Oktober 2019 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Aturan itu menetapkan penyesuaian iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti yang direkomendasikan Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat bersama Komisi IX DPR RI Agustus lalu.