Senin 04 Nov 2019 13:37 WIB

Sofyan Basir Divonis Bebas

Majelis hakim menilai Sofyan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan oleh Johanes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11).

Baca Juga

Majelis hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir dibebaskan dari segala dakwaan. Kemudian segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan harkat martabat dan haknya.

"Memerintahkan pembukaan blokir terdakwa," ujar Hariono.

Menurut majelis hakim, Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Sehingga, Sofyan dinilai tidak terlibat dalam kasus korupsi proyek independent power producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

photo
Terpidana kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Di samping itu, majelis hakim menyatakan, Sofyan tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap. Selain itu, terdakwa juga tidak ikut menikmati suap serta tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada mantan anggota DPR RI, Eni Saragih.

Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI 2014-2019 dan Idrus Marham menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham BNR, Ltd. Pada 2015, Johannes Kotjo melakukan kesepakatan dengan CHEC Ltd mengenai rencana pemberian fee sebagai agen proyek pembangunan PLTU MT RIAU-1 yang diperkirakan nilai proyeknya 900 juta dolar AS dengan fee sebesar 2,5 persen atau sejumlah 25 juta dolar AS.

"Saya bersyukur Allah kasih yang terbaik hari ini bebas. Bebas di luar dan bisa membuat yang terbaik untuk masyarakat. Terima kasih pada teman-teman wartawan," ujar Sofyan Basir dengan terharu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11).

Dalam kesempatan itu, Sofyan juga bersyukur pemerintah telah membantu proses hukumnya. Namun, ketika ditanya mengenai harapannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sofyan enggan berkomentar.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sofyan Basir dengan pidana 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sofyan dinilai jaksa KPK terbukti memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/10).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal P2 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP. Jaksa KPK menilai, Sofyan terbukti membantu mewujudkan tindak pidana suap meski tidak menikmati hasil suap tersebut.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati pidana suap yang telah dibantunya," kata Ronald.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement