Senin 04 Nov 2019 06:16 WIB

Empat Zona Pertanian di Purwakarta Dilarang Beralih Fungsi

Banyak daerah di kawasan industri mengalihkan fungsi pertanian.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Muhammad Hafil
Pertanian organik. (ilustrasi)
Foto: FAO
Pertanian organik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten Purwakarta menetapkan zona pertanian yang dilarang untuk beralih fungsi. Hal ini menyikapi semakin banyaknya daerah beralih fungsi terutama sebagai kawasan industri.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta Agus Suherlan mengatakan kebijakan ini merupakan bukti keseriusan Pemkab dalam menjaga pasokan pangan di Purwakarta. Sehingga lahan pertanian tetap produktif dan tidak beralih fungsi.

Agus menilai menjaga ketersediaan pangan merupakan tugas wajib pemerintah. Salah satunya melalui peningkatan hasil pangan dari potensi lahan yang ada.

“Salah satu sumbernya dihasilkan dari aktivitas  pertanian dan  upaya yang harus  oleh pemerintah  daerah  yaitu  bagaimana  produksi bahan pangan  tersedia cukup  dan  meningkat  dari  waktu  ke waktu  sehingga  selain  produktivitas  per satuan  luas  diupayakan  meningkat   juga  luas tanam  tidak berkurang  malah juga  diupayakan  harus meningkat,” tutur Agus kepada Republika, Senin (4/11) pagi.

Ia mengatakan kebijakan yang dikeluarkan bupati mengenai empat zona pertanian yang dilarang alih fungsi, ia mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Purwakarta untuk pengawasannya. Dinas tersebut akan memperketat izin tata ruang agar tidak beralih fungsi menjadi permukiman atau industri.

Ia optimis dengan adanya kebijakan ini maka ketersediaan pangan di Purwakarta dari sektor pertanian dapat terjaga. Ia juga berharap masyarakat terutama sebagai pengelola pahan pertanian produktif untuk tetap pada komitmennya bertani demi menjaga pasokan pangan.

“Terkait pentingnya  lahan pertanian  kami optimis  komitmen  politis  tentang   pengaturan  perlindungan Pertanian Berkelanjutan   dan ketentuan terkait dengan  lahan pertanian tanaman pangan  akan mendapatkan komitmen semua pihak,” ujarnya.

Dia menyebutkan saat ini terdalat sekitar 18 ribu hektar lahan pertanian produktif. Junlah ini bertambah dari yang tahun sebelumnya seluas 17.962 hektar. Luasan ini terdiri dari lahan beririgasi  sekitar 11 ribu hektar dan lahan tadah hujan sekitar tujuh ribu hektar. Dari lahan baku tersebut  rata-rata  luas tanam setiap  tahun  sekitar  41 ribu Ha  artinya  indek pertanaman (IP) sekitar  2.3.

Saat ini pemkab telah menetapkan lahan pertanian di empat kecamatan menjadi wilayah yang terlarang atau zona merah untuk alih fungsi lahan. Seperti Kecamatan Babakan Cikao, Bungursari, Campaka dan Cibatu.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement