REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pengamat ekonomi dan perburuhan Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyatna mengatakan, Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota/Kabupaten DIY 2020 masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak ( KHL). Untuk itu, penetapan UMP dan UMK ke depan harus sesuai KHL yakni menurutnya paling kecil Rp 2,5 juta.
Sehingga, naiknya upah akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahkan, dapat mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan sosial.
Hempri menjelaskan, DIY sendiri merupakan provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi di Pulau Jawa. Sementara, untuk ketimpangan sosial DIY menjadi yang tertinggi di Indonesia.
"Kalau tidak salah itu angka kemiskinan DIY 13 persen sekian, kalau angka ketimpangan sosial 0,43 persen," kata Hempri kepada Republika, Ahad (3/11).
Dengan UMP dan UMK DIY 2020 yang telah ditetapkan, menurutnya dapat menyebabkan angka kemiskinan tidak berkurang. "Saya khawatir ini dengan upah yang rendah menyebabkan angka kemiskinan di DIY lebih rendah," ujarnya.
Untuk itu, dalam penetapan UMP dan UMK ke depan, harus memperhatikan kesejahteraan buruh. Selain itu, penetapan upah juga memperhatikan aspek-aspek yang dapat mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan sosial.
"Tahun depan kalau pemerintah menerapkan PP 78 plus (memperhatikan) angka kemiskinnan itu juga langkah bagus. Artinya bisa mereduksi angka kemiskinan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santoso mengatakan, tahun ini merupakan tahun terakhir penetapan UMK dan UMK berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Jadi cuma lima tahun dan ini tahun terakhir. Untuk tahun depan penetapannya akan menggunakan metode yang lain," kata Andung kepada Republika.
UMP dan UMK 2020 naik sebesar 8,51 persen. Berdasarkan hal itu, UMP ditetapkan sebesar Rp 1.704.608,25. Sementara, untuk UMK ditetapkan lebih besar dari UMP.
UMK Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp 2.004.000 dan disusul Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.846.000. Setelah itu Kabupaten Bantul sebesar Rp 1.790.500, Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp 1.750.500 dan terakhir Gunungkidul sebesar Rp 1.705.000.