jatimnow.com - Adi Indra Purnama, pemuda yang ditangkap Satreskrim Polres Jombang atas kasus pencabulan dan persetubuhan, masih terus diperiksa. Ada beberapa fakta baru yang terungkap dalam pemeriksaan tersebut.
Selain tercatat pernah dipenjara akibat perbuatan yang sama, ternyata, perempuan yang dicabuli Adi Indra Purnama bertambah menjadi 9 orang, setelah sebelumnya ia mengaku hanya 8 orang. Pemuda 24 tahun asal Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang itu bahkan menyasar keluarganya sendiri.
"Dari sembilan korban, enam di antaranya masih mempunyai hubungan keluarga atau sepupu tersangka," kata Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan, Minggu (3/11/2019).
Baca juga: Setubuhi Delapan Perempuan, Pemuda ini Kembali Masuk Penjara
Alumnus AKPOL tahun 1999 ini menambahkan, pelaku ditangkap setelah Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan, usai dua korban melapor atas kejadian yang menimpanya.
"Korban awalnya takut melapor, karena pelaku mengancam akan membunuh korban bila melapor," beber Boby.
Mantan Kapolres Bangkalan ini menyebut bila pelaku melakukan aksi bejatnya kepada perempuan wanita asal Tangerang, Banten pada tahun 2016 di sebuah penginapan di wilayah Tunggorono, Jombang. "Pelaku dijerat Pasal 293 KUHP serta Pasal 81 Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," paparnya.
Sementara, pelaku Adi Indra Purnama mengaku, dirinya memaksa salah satu korban perempuan itu karena berpacaran juga dengan adik kandungnya. "Masalahnya dia berhubungan, berpacaran dengan adik saya sendiri. Yang lain tidak melakukan, hanya mencium-cium saja. Korban 9 itu pak," akunya.