Sabtu 02 Nov 2019 04:20 WIB

Korpri Berharap Jaminan Sosial PNS Tetap Dikelola Taspen

Filosofi jaminan sosial ASN berbeda dengan sektor swasta.

Petugas memberikan penjelasan pelayanan satu jam dikantor Taspen, Jakarta, Senin (22/2).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Petugas memberikan penjelasan pelayanan satu jam dikantor Taspen, Jakarta, Senin (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengharapkan pengelolaan program jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pegawai negeri sipil (PNS) tetap diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero) dan tidak digabungkan dengan jaminan sosial bagi tenaga kerja pada sektor swasta.

 

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dewan Pengurus Korpri Nasional Ade Gunawan menilai, manfaat dan pelayanan program jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang diberikan Taspen selama ini sudah baik dan harus terus dijaga serta ditingkatkan.

 

Hal itu dikatakannya menanggapi isu pengalihan pengelolaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS yang semula dikelola secara khusus oleh Taspen akan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

 

Ade mengatakan, jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diberikan oleh pemerintah mengingat karakterisitik PNS yang berbeda. "Sehingga PNS tidak dapat disamaratakan dengan tenaga kerja pada sektor swasta," kata Ade, Jumat (1/11).

 

Sebelumnya, para PNS di seluruh Indonesia merasakan kekhawatiran jika jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS harus digabungkan pengelolaannya dengan pekerja sektor swasta.

 

Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam UU ASN, tambahnya,  memiliki fungsi dan tugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa.

 

Atas kekhususan tersebut, menurut dia, filosofi jaminan dan perlindungan bagi ASN yang dituangkan dalam Pasal 91 UU ASN adalah sebagai kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan penghargaan atas pengabdian.

 

"Hal itu berbeda dengan filosofi jaminan sosial dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement