REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ulama Aceh menegaskan pemakaian cadar bagi wanita dan celana cingkrang atau di atas mata kaki tidak ada hubungannya dengan radikalisme. Radikalisme tak bisa dilihat dari cara berpakaian seseorang.
"Radikalisme itu ideologi, pemahaman seseorang. Bukan dilihat dari cara berpakaian seseorang," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Jumat (1/11).
Pernyataan tersebut disampaikan Faisal Ali menanggapi wacana larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang yang dikemukakan Menteri Agama Fachrul Razi.
Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan pemakaian cadar dan celana cingkrang merupakan hak privasi masing-masing individu masyarakat.
Kebijakan melarang pemakaian cadar dan celana cingkrang di pemerintahan, tidak ada substansinya dengan tugas dan pelayan pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Namun begitu, kata Tgk H Faisal Ali, jika pemerintah ingin menerapkan larangan cadar dan celana cingkrang kepada aparatur sipil negara, silakan saja.
"Terserah kepada pemerintah. Tapi, penerapan larangan itu harus dimusyawarahkan, dibuat peraturan dengan sebaiknya. Sosialisasikan apa tujuan sebenarnya larangan cadar dan celana cingkrang tersebut," kata Lem Faisal.
Yang harus diingat, kata Tgk H Faisal Ali, pemakaian cadar dan celana cingkrang tidak ada substansinya dengan pemerintahan. Alangkah baiknya, pemerintah mengurus persoalan bangsa lainnya.
"Banyak persoalan lainnya yang perlu dipikirkan dan diselesaikan pemerintah demi mewujudkan masyarakat yang aman tenteram, dan damai. Radikalisme itu tidak ada identik dengan cadar dan celana cingkrang," kata Tgk H Faisal Ali.