Sabtu 02 Nov 2019 01:11 WIB

Kota Tertua, Palembang Belum Miliki Cagar Budaya Tetap

Palembang kota tertua di Indonesia belum memiliki cagar budaya tetap.

 Rumah Kapitan Tjoa Ham Him yang merupakan bangun terbesar di Kampung Kapitan, Palembang, Sumsel. (Republika/Maspril Aries).
Foto: Republika/Maspril Aries
Rumah Kapitan Tjoa Ham Him yang merupakan bangun terbesar di Kampung Kapitan, Palembang, Sumsel. (Republika/Maspril Aries).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Palembang telah berusia 1336 tahun dan merupakan kota tertua di Indonesia. Namun kota ini belum memilki cagar budaya tetap baik berupa bangunan, kawasan, struktur, situs ataupun benda seperti kota-kota bersejarah lainnya di Indonesia

Kepala Seksi Registrasi Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Rizal, Jumat (1/11), mengatakan bahwa adanya bangunan, kawasan, situs, struktur dan benda yang selama ini disebut sebagai cagar budaya oleh masyarakat statusnya baru diregistrasi secara nasional, belum berkekuatan hukum sebagai cagar budaya.

Pada tahun 2020 telah diusulkan bangunan bersejarah di Kota Palembang agar bisa disidangkan dan ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Palembang.

Tidak adanya cagar budaya tetap di Kota Palembang yang memiliki sejarah panjang terasa miris, sebenarnya Kota Palembang pernah memiliki bangunan cagar budaya yakni Pasar Cinde, namun pada 2017 pasar tersebut dirobohkan dan diganti pusat perbelanjaan modern untuk kepentingan ekonomi.

Menurut dia untuk mengusulkan sebuah bangunan, kawasan atau benda menjadi cagar budaya memang cukup sulit.

Salah satu faktor kesulitannya yakni kurangnya pemeliharaan keaslian suatu bangunan, kawasan, situs atau benda bersejarah yang akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

Saat ini beberapa bangunan bersejarah di Kota Palembang kondisinya ada yang mengalami kerusakan seperti Rumah Kapitan dan ada yang dimodifikasi seperti Masjid Agung.

Selain itu, kurangnya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang berkompeten selama ini juga membuat penetapan cagar budaya menjadi lamban.

"Alhamdulillah sekarang jumlah TACB sudah cukup, sehingga tahun depan bisa menyidangkan lalu merekomendasikan usulan cagar budaya untuk ditetapkan wali kota," tambahnya.

Jika sebuah cagar budaya sudah ditetapkan, kata dia, maka akan ada dana pemeliharaan khusus guna memastikan cagar budaya tersebut selalu terawat karena telah berkekuatan hukum tetap.

Namun sebelum diusulkan menjadi cagar budaya, sebuah bangunan, situs, kawasan, struktur dan benda harus terlebih dulu diregistrasi secara nasional sebagai pendataan awal sekaligus memastikan eksistensinya.

"Sejak 2014 sampai 2019 kami sudah meregistrasi 423 item bersejarah di Kota Palembang, baik itu berupa bangunan, kawasan, struktur, situs dan benda. Paling banyak yang diregistrasi itu berupa benda," kata Rizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement