Sabtu 02 Nov 2019 04:01 WIB

Radikalisme, Propaganda, dan Rasa Keadilan

Propaganda radikalisme akan menutupi persoalan yang sebenarnya terjadi.

Teguh Firmansyah, Jurnalis Republika
Foto: Republika
Teguh Firmansyah, Jurnalis Republika

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Teguh Firmansyah*

Perjalanan Abu Bakr al-Bagdadi berakhir. AS telah mengonfirmasi kematian pemimpin ISIS itu. Donald Trump bahkan menyatakan, Baghdadi bunuh diri ketika sedang tersudut dan hendak ditangkap di Suriah. Ia tewas bersama anaknya yang mencoba untuk lari.

Baghdadi bukan orang pertama yang lahir dalam pergulatan kekerasan di Timur Tengah. Jauh sebelumnya ada nama pemimpin Alqaidah, Usamah bin Ladin atau Abu Musab al-Zarkawi. Usamah bin Ladin dilaporkan dibunuh pasukan elite AS dalam operasi khusus di Pakistan pada 2011.

Sementara Zarkawi tewas menyusul serangan udara di Baqubah, Irak pada 2006. Washington menganggap nama-nama itu sebagai dedengkot terorisme dan radikalisme global.

Baghdadi pun bisa jadi bukan yang terakhir. Setelahnya mungkin akan muncul nama-nama lain yang menjadi simbol permusuhan terhadap terorisme.

Di Indonesia, di tengah kabar tewasnya Baghdadi, gerakan radikalisme kembali topik pembahasan hangat. Isu radikalisme dikaitkan dengan upaya pihak-pihak tertentu untuk mengganti Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pemerintah menyebut radikalisme telah menyusup ke berbagai sendi-sendi kehidupan bernegara. Mereka menyebar dari mulai instansi pemerintahan, BUMN, hingga ke sekolah-sekolah.

Bahkan ada pihak yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terpapar gerakan radikalisme. Sampai-sampai pemerintah terpaksa melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dakam penyeleksiaan pimpinan KPK tersebut.

Sejumlah menteri yang dilantik oleh Jokowi pun ikut latah menyuarakan isu radikalisme. Sebut saja menteri agama atau Menko Polhukam yang dengan lantang menyuarakan perlawanan terhadap radikalisme ini.

Namun isu radikalisme ini menjadi bias dan dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Secara politis, radikalisme ini juga bisa menjadi alat untuk menjatuhkan lawan politik seseorang karena tidak ada kriteria jelas.

Dulu, ketika era orde baru, seseorang bisa dengan mudah ditangkap atau dibunuh karir politiknya hanya karena dituduh sebagai Komunis. Cukup dengan bukti buku Karl Max atau Pramoedya Ananta Toer.

Pada akhirnya, penerjemahan makna radikalisme secara sepihak hanya akan menjadi propaganda untuk melegitimasi kebijakan-kebijakan yang tentu saja tidak pro terhadap demokrasi. Propaganda gerakan radikalisme akan menutupi persoalan yang sebenarnya terjadi.

Di Venezuela, propaganda berlebihan soal ancaman terhadap sosialisme telah mengubur masalah mendasar yang dihadapi negara tersebut. Krisis ekonomi yang berlarut-larut membuat banyak warga Venezuela kelaparan dan berada di jalur kemiskinan.

Jika kita tengok, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, makna radikalisme dapat diartikan sebagai paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.

Secara historis istilah radikalisme sudah dikenal cukup lama. Pada 1979 Charles James Fox memakai istilah 'Reformasi Radikal' dalam sistem pemerintahan di Britania Raya.   Kata ini digunakan dalam konteks politik untuk mendukung revolusi di parlemen. Dalam banyak contoh di negara lain, istilah radikalisme juga condong dipakai untuk orang-orang yang melawan pemerintah, bisa itu ekstrem kanan atau kiri.

Namun dalam konteks sekarang, harus diakui radikalisme banyak disematkan kepada kelompok Islam tertentu yang menjalankan agama secara konservatif dan memaksakan cara pemikiran mereka. Radikalisme bersanding dengan propaganda terorisme, meski dua hal itu adalah yang berbeda.

Percampuran makna radikalisme dalam konteks politik dan agama  memberikan kesan negatif dalam pemahaman 'Islam politik'. Politikus yang menjadikan Islam sebagai dasar atau landasan berpolitik bisa saja dikaitkan dengan paham radikalisme karena berada di kubu oposisi.

Tak jarang, stigma itu disematkan tanpa dasar, cukup lewat celana cingkrang atau jidat hitam. Pada ujungnya akan disebut-sebut sebagai orang yang tak cinta NKRI, mendukung khilafah, dan ingin mengganti ideologi negara.

Propaganda AS

Istilah terorisme maupun radikalisme kerap dikaitkan dengan Islam pascaserangan terhadap World Trade Center (WTC) pada 2001 silam. AS melancarkan serangan balasan ke Afghanistan dan meruntuhkan pemerintahan Taliban.

AS juga menggempur Irak dan manjatuhkan rezim Saddam Husein. Kekerasan yang tiada henti ini melahirkan kekerasan-kekerasan baru.  Sadar atau tidak, AS telah memupuk kebencian-kebencian yang tumbuh subur di tengah konflik. Benih-benih kebencian itu menyebar bak virus yang melewati lintas batas negara, dari Eropa hingga Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Irak, Suriah, maupun Afgahanistan, telah berubah menjadi universitas bagi kelompok-kelompok ektream yang melihat adanya kekerasan dan ketidakadilan terhadap dunia Islam.

Di Tanah Air, gerakan radikalisme maupun terorisme itu disemai lewat faktor ekonomi dan keadilan hukum. Persoalan ekonomi, tak jarang membuat orang gelap mata serta putus asa.

Ideologi kebencian yang masuk ke dalam pola pikir mereka seolah menjadi bentuk perlawanan terhadap keputusasaan tersebut. Belum lagi persoalan hukum yang dinilai berat sebelah.

Kita memang tak bisa menampik ada Muslim yang bertindak radikal dan berlanjut ke aksi terorisme. Tapi pemerintah juga tak dapat menutup mata bahwa masalah kemiskinan dan keadilan turut andil dalam gerakan radikalisme ini.

Simplifikasi terhadap persoalan, tak akan menyelesaikan akar masalah. Sebaliknya hanya akan melahirkan propaganda-propaganda yang pada akhirnya justru memperumit persoalan.

*) penulis adalah jurnalis republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement