REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Sekretaris Apindo Jatim Dwi Ken Hendrawanto mengomentari kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Jatim pada 2020. Biar bagaimanapun, kata dia, kenaikkan tersebut teyap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah nomor 78.
"Jadi kami masih berharap itu semua bisa dijalankan dengan baik. Karena bagaiman pun juga kita gak bisa lepas dari itu," ujar Ken ditemui di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Jumat (1/11).
Meski demikian, lanjut Ken, kenaikkan UMP dan UMK tersebut akan sangat memengaruhi dunia industri. Terutama di wilayah ring 1 Jatim, dimana angka upahnya mencapai Rp 4,2 juta. Itu disebutnya bakal juga memengaruhi iklim usaha di Jatim.
"Karena kita juga tahu bahwa tingkat kenaikkan ump umk ini kan nanti berpengaruh dari segi bisnis perusahaan karena akan ada kenaikkan cost dari pengupahan. Kita melihat ini cukup tinggi sekali pasti akan berpengaruh pada iklim usaha di Jatim," ujar Ken.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi yang akan diberlakukan pada 2020. UMP Jatim pada 2020 ditetapkan sebesar Rp 1.768.777. Itu berdasarkan rumus UMP tahun berjalan dikali dengan inflasi nasional, lalu dikali dengan pertumbuhan ekonomi nasional
"Sehingga equivalent dari itu semua ditetapkan UMP tahun 2020 memasuki angka Rp 1.768.777. Ini akan berlaku di tahun 2020," kata Himawan.