Sabtu 02 Nov 2019 03:00 WIB

Bupati Purbalingga Ajukan Empat Raperda

Pengajuan raperda mengingat berbagai faktor.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Hafil
Perlindungan anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Perlindungan anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA -- Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan empat Rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten Purbalingga. Keempat Raperda tersebut terdiri dari Raperda tentang Perubahan Perda nomor 03/2012 mengenai  Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda perubahan Perda nomor 05/2012 tentang  penyelenggaraan tempat khusus parkir dan retribusi tempat khusus parkir, Raperda perubahan Perda nomor 06/2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga, serta dan Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Bupati menyebutkan, pengajuan raperda perubahan terhadap perda sebelumnya, dilakukan mengingat berbagai faktor. ''Ada yang karena aturan di atasnya sudah mengalami perubahan, ada juga yang karena kondisi di lapangan sudah mengalami perubahan sehingga perlu dilakukan pernyesuaian terhadap perda yang berlaku,'' jelasnya, Jumat (1/11).

Khusus Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Bupati menyatakan, raperda tersebut diajukan berdasarkan pertimbangan sudah keberadaan perda tersebut sudah diperlukan.

''Anak merupakan amanah dan anugerah Tuhan yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak juga merupakan tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang akan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan,'' jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan itu, setiap anak di Purbalingga harus mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Untuk itu, Pemkab Purbalingga mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak anak. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement