SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM– Tim Polsek Kedawung menggerebek lokasi perjudian jenis kiu-kiu di Desa Mojokerto, Kedawung. Empat warga diamankan saat tengah asyik berjudi kiu-kiu di sebuah rumah milik warga setempat, Kamis (31/10/2019).
Data yang dihimpun, penangkapan itu dilakukan di tempat kejadian salah satu rumah warga bernama Adi sukimin di Dukuh Mojokerto, Rt 13, Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung, Sragen.
Tak hanya menangkap empat tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian.
Di antaranya uang tunai sebesar Rp 610.000, tiga set kartu domino dan selembar karpet wol warna crem.
Kapolres Sragen Polda Jateng AKBP Yimmy Kurniawan dalam keterangannya melalui Kapolsek Kedawung AKP Bambang Susilo mengatakan, empat tersangka yang berhasil di bekuk dalam penggerebegan itu, diantaranya Suparno, ( 45) warga Dukuh Mojokerto, Sunarmo, (37) warga Dukuh Ngaglik, Wawan Riyanto (25) warga Dukuh Krikilan, dan Tri Darmadi alias Bandol (32) warga Dukuh Purwosari.
Mereka kemudian diamankan dan di bawa ke Mapolsek Kedawung untuk pengusutan lebih lanjut.
AKP Bambang mengutarakan, keempat tersangka bakal di jerat dengan tindak pidana perjudian sebagai mana di maksud pasal 303 KUHP.
The post appeared first on Joglosemar News.