REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Satnarkoba Tangerang Selatan mengungkapkan lima tersangka yang terjerat kasus narkotika jenis sabu dan ganja. Pengungkapan tersebut berasal dari pengembangan salah satu tersangka wanita yang merupakan warga negara Thailand, Kamis, (31/10).
Berdasarkan keterangan dan analisa nomor telepon tersangka Chencira Aehitanon (21) dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka bernama Dimas Aji, Hambali, Heri dan Samlawi.
“Dari tersangka wanita dikembangkan menjadi empat tersangka. Dari empat orang tersangka ini ditemukan ganja dengan total kurang lebih 1,5 kilogram,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan.
Menurutnya, para tersangka ini diduga merupakan kelompok jaringan Thailand yang ada di Indonesia. Sebelumnya dalam proses penangkapan, para tersangka ditangkap di salah satu kontrakan di Kelurahan Cinere, Kota Depok.
Sementara itu, tersangka WNA atas nama Chencira (21) merupakan kurir yang ditugaskan membawa narkoba dari Thailand ke Indonesia melalui jalur udara. Dia ditangkap di Hotel di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dengan barang bukti satu bungkus plastik klip bening belakban hitam, diduga dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan dibungkus kondom yang disembunyikan di dalam kemaluannya.
“Dia sendirian ditangkap di sebuah hotel, tidak bersama dengan kawan, dia baru ngeluarin sabunya dari kelaminnya itu, pada saat tersangka di kamar mandi kita langsung dobrak kamar hotel tersebut,” kata Kepala Satnarkoba Polres Tangerang Selatan Edy Suprayitno.
Lebih lanjut, kata Edy, dalam penangkapan tersangka pihak kepolisian lebih dulu lakukan analisa serta survei. “Kita dobrak kamar itu, kita geledah, barang tersebut masih dibungkus dengan alat kontrasepsi, tinggal nunggu perintah dikontak terus ketemuan dengan pembeli dia akan sebarkan ganja itu,” jelasnya.
Dari perbuatan para tersangka ganja tersebut dapat terkena hukuman pasal 114, pasal 111, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Berbeda dengan perbuatan tersangka Miss Chencira Aehitaon terkena ancaman hukuman pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar