SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM- Penangkapan otak perampokan yang menimpa juragan beras di jalan Plupuh-Brumbung, tepatnya di Dukuh Keyongan, Ngrombo, Plupuh, 8 Februari 2018 silam turut menguak aksi perampokan di siang bolong itu.
Bersenjata dua pistol, komplotan perampok itu sukses menggasak uang Rp 275 juta milik juragan beras bernama Tiyono (53) asal Dukuh Sidomulyo RT 15, Jekani, Mondokan itu.
Otak perampokan itu ternyata diketahui bernama Suwondo (39) asal Dukuh Kowang RT 6, Desa Ngargotirto, Sumberlawang. Tersangka akhirnya dilumpuhkan setelah buron sejak 20 bulan lalu.
Penangkapan tersangka diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (31/10/2019). Konferensi pers dipimpin Wakapolres Kompol Saprodin mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan.
Dalam keterangannya, Wakapolres mengatakan tersangka dibekuk berkat pengembangan dari penangkapan dua tersangka eksekutor perampokan yang sudah diamankan Juni 2018 silam.
Dua tersangka yang sudah dibekuk adalah Kumaidi alias Agus Bondan dan Muhammad Pakhurroji alias Mad alias Matrozi.
“Dari penangkapan kedua tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Akhirnya berhasil melacak dan mengungkap tersangka Suwondo. Tersangka inilah yang berperan utama memberikan informasi soal korban yang membawa uang dan memberikan petunjuk perjalanan truk korban,” paparnya didampingi Kasubag Humas AKP Agus Jumadi, Kamis (31/10/2019).
Sementara, AKP Agus Jumadi menjelaskan sebelum melakukan aksi, Suwondo terlebih dahulu menemui tersangka Kumaidi dan Matrozi untuk merancang perampokan terhadap korban.
Selanjutnya Suwondo yang sudah mengetahui seluk beluk korban dan rencana penjualan beras ke Plupuh, memberikan informasi ke dua rekannya itu saat korban sudah menerima bayaran Rp 275 juta usai setor beras di Plupuh.
“Tersangka juga memberikan informasi tentang kendaraan yang di gunakan oleh korban yaitu dengan mengendarai kendaraan jenis truk bercirikan bak bertuliskan SR. Dari informasi ini, kedua tersangka yang bertugas mengeksekusi lalu membuntuti korban. Sesampai di lokasi kejadian, dua pelaku menodongkan pistol ke arah korban dan mengambil paksa tas berisi uang Rp 275 juta di dasboard truk,” terang AKP Agus.
Kedua pelaku yang berboncengan motor, kemudian kabur membawa tas berisi uang itu ke arah Gemolong. Sempat dikejar oleh salah satu warga, Sri Hartato, namun pelaku mengancam dengan menodongkan pistol sehingga Sri ketakutan dan balik kanan.
Dari penangkapan sindikat ini, polisi menyita barang bukti dua pucuk ssnjata api rakitan jenis FN Kaliber 9 mm dan satu pucuk senpi jenis revolvere.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha R 15 bernopol R 2949 MW yang digunakan sebagai sarana pelaku untuk beraksi.
“Tersangka Suwondo kini diamankan di Mapolres dan bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
The post appeared first on Joglosemar News.