REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan dakwaan kumulatif. KPK menyebut adik kandung mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiah tersebut, melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dan bersama orang lain mencapai Rp 1,892 triliun, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 478 miliar. Sejumlah mantan pejabat dan selebriti, KPK tuding ikut menikmati uang haram hasil dari pat-gulipat tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, sembilan Jaksa KPK bergantian membacakan dakwaan terhadap Wawan. Dakwaan setebal 366 halaman terbagi dalam tiga tuduhan dan dibacakan terbuka di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Made Sudani. Sebagai terdakwa, Wawan juga hadir. “Dakwaan secara kumulatif. Ada tiga dakwaan. Korupsi, dan dua TPPU,” kata Jaksa Budi Nugraha saat pembacaan awal dakwaan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10).
Pertama, KPK mengatakan Wawan sebagai pemilik sekaligus komisaris utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) pada 2012 bersama kakak kandungnya Ratu Atut sebagai Plt gubernur Banten melakukan korupsi. Yaitu berupa pengusulan dan pengaturan anggaran alat-alat kesehatan atau alat kedokteran pada rumah sakit rujukan di Provinsi Banten, sebagai program kerja Dinas Kesehatan (Dinkes) APBD 2012. Dari perbuatan tersebut, KPK menuduh Wawan memperkaya diri sendiri senilai Rp 50,08 miliar, dan Ratu Atut senilai Rp 3,85 miliar. Kerugian negara, dalam perbuatan tersebut, dikatakan Jaksa mencapai Rp 79 miliar.
Pada tahun anggaran yang sama, Wawan bersama perusahaan miliknya, juga melakukan aksi serupa di Pemeritah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). Dari perbuatannya itu, Wawan memperkaya diri sendiri senilai Rp 7,94 miliar. Di Tangsel, perbuatan Wawan mengusulkan dan mengatur pengadaan alat-alat kesehatan, melibatkan Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna, serta pihak swasta dari menyedia alat Yuni Astuti dari Jawa Medica, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alat-alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Pusekesmas) se-Kota Tangsel, Mamak Jamaksari, juga Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang Epid.
Dikatakan dalam dakwaan, Wawan memanfaatkan peran kakaknya Ratu Atut selama menjadi Plt Gubernur, dan Gubernur Banten sepanjang periode tuduhan tersebut. Menengok dakwaan, Wawan lewat tiga perusahaan miliknya, PT BPP, PT Buana Wardana Utama (BWU), dan PT Putra Perdana Jaya (PPJ) mendapatkan banyak proyek-proyek pengadaan dan pembangunan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang didapat dari cara-cara yang melanggar hukum. Keuntungan Wawan yang didapat melalui perusahaan mencapai Rp 1,72 triliun. Dengan rincian pada tahun anggaran 2005 senilai Rp 54,7 miliar, pada 2006 senilai Rp 51,9 miliar, dan 2007 sebesar Rp 57,3 miliar.
Pada tahun anggaran 2008, peran Ratu Atut juga menguntungkan Wawan melalui perusahaan yang mencapai Rp 123,9 miliar, dan 2019 mencapai Rp 213 miliar, pada 2010 senilai Rp 150,4 miliar, dan 2011 mencapai Rp 617,4 miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2012, keuntungan yang didapat perusahaan Wawan, mencapi 455,5 miliar. KPK juga menyebutkan Wawan melakukan pengaturan dan pengadaan tanah Pemprov Banten 2008-2011. Wawan membeli tanah seluas 560 meter persegi di Kota Serang, seharga Rp 35 miliar. Namun menjualnya kepada Pemprov Banten senilai Rp 144 miliar.
Wawan dalam pengadaan dan pengaturan pembelian lahan tersebut, juga berlanjut dengan perannya sebagai pemilik perusahaan yang memenangkan tender pembangunan Sport Center di atas tanah tersebut. Dari rangkain tersebut, KPK menuduh Wawan mendapatkan keuntungan pribadi atas perannya mengatur dan mengadakan proyek Pemprov Banten bersama-sama saudari dan kerabatnya, yang mencapai Rp 1,89 triliun. Angka tersebut terdiri dari jumlah keuntungan yang didapat melalui perusahaan, dan lewat pribadi dalam pengadaan lahan milik Pemprov Banten. Dalam dakwaan kedua dan ketiga, Jaksa menebalkan dua aksi TPPU yang besarnya mencapai Rp 578,1 miliar.
Rano Karno dan Sejumlah Artis Disebut
Nama mantan gubernur Banten Rano Karno, disebut ikut mendapatkan aliran dana haram dari keuntungan Wawan. Dalam dakwaan, KPK mengatakan, Rano Karno ikut menerima dana pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten 2012. Saat itu, ia menjadi Wakil Gubernur mendampingi Ratu Atut. KPK mengatakan, aliran uang ke politikus PDI Perjuangan itu mencapai Rp 700 juta. Selain Rano, sejumlah nama dan selebritis serta para model, juga diduga menjadi orang yang berperan dalam perbuatan TPPU Wawan.
Dakwaan mengatakan, TPPU Wawan, berupa mengkonversi uang hasil korupsi yang diperolehnya ke dalam tiga mata uang asing senilai Rp 477,4 miliar. TPPU lainnya sebesar RP 100,7 miliar dalam bentuk transfer, dan pengalihan ke dalam aset. Jaksa dalam dakwaan mengatakan, Wawan menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 57 miliar. Senilai Rp 7,2 miliar di antaranya dialihkan ke rekening istrinya Airin Rachmi Diany yang juga merupakan wali kota Tangerang Selatan. Sedangkan nominal lainnya mengalir ke rekening milik orang lain, dan pembelian barang-barang yang dihadiahkan kepada banyak artis.
Di antaranya artis Junnifer Dunn yang mendapatkan hadiah mobil senilai Rp 910 juta pada 2013. Nama artis model Cathrine Wilson juga ikut mendapatkan hadiah mobil senilai Rp 650 juta pada 2012. Nama Aimah Mawaddah Warahmah, juga ikut mendapatkan hadiah mobil pada 2011 senilai Rp 235 juta, dan Rebecca Reijman yang dibelikan mobil oleh Wawan senilai Rp 383 juta. Ada juga nama Reny Yuliana yang mendapatkan hadiah mobil dari Wawan pada 2009 senilai Rp 575 juta. TPPU Wawan juga mengalihkan uang hasil korupsinya dengan memberikan bantuan uang untuk kampanye politik istrinya dan keluarganya.
Pada Pilkada Tangsel 2011, Wawan memberikan bantuan uang kampanye politik, senilai Rp 2,9 miliar untuk pemenangan istrinya, Airin Rachmi. Pada Pilgub Banten 2011, Wawan juga mengeluarkan dana sebesar Rp 3,8 miliar untuk pemenangan kakanya Ratu Atut. Pada Pilbup Serang 2010, uang hasil korupsi Wawan, juga mengalir ke dalam kas kampanye politik adiknya Ratu Tatu Chasanah, senilai Rp 4,5 miliar.