Kamis 31 Oct 2019 16:57 WIB

Sekjen MUI: Pengkajian Cadar Harus Libatkan Ulama

Sekjen MUI setuju dengan rencana pemerintah melarang pengguna cadar masuk instansi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Karta Raharja Ucu
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas setuju dengan rencana pemerintah untuk melarang pengguna niqab atau cadar masuk ke instansi pemerintah. Namun dia meminta pengkajian pelarangan tersebut tidak dibahas secara internal Kementerian Agama saja, tetapi juga mengundang ormas Islam dan ulama.

"Saya setuju-setuju saja kalau Kemenag ingin mengkaji mengenai masalah pemakaian cadar. Tetapi karena ini menyangkut masalah agama dan keyakinan, maka libatkan dan ajaklah para ulama dan ormas-ormas keagamaan untuk mengkajinya," kata Anwar Abbas di Jakarta, Kamis (31/10).

Baca Juga

Dia mengatakan, selama ini secara garis besar para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cadar. Dia mengungkapkan, ada yang menyatakan memakai cadar itu hukumnya wajib, tetapi juga ada yang menyatakan sebaliknya.

Karena itu, ia meminta semua pihak menyikapi bijaksana terkait rencana kebijakan tersebut. Lanjutnya, masalah pemakaian cadar ini tidak masuk ke dalam masalah ushuliyyah atau hal-hal pokok. Pembahasan itu menurut dia masuk ke wilayah yang memang dimungkinkan terjadinya perbedaan pendapat.

"Maka sebaiknya sikap kita dalam menghadapi masalah ini adalah dengan mengedepankan sikap tasamuh dan atau toleransi," kata Anwar lagi.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan berencana melarang pengguna cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan menkopolhukam Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana kebijakan tersebut masih dalam kajian. Namun, dia melanjutkan, aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

Dia menyampaikan Kemenag saat ini tengah mengkaji hal tersebut untuk ditetapkan melalui peraturan menteri agama. Namun ia menegaskan tak pernah berpikir untuk melarang penggunaan cadar.

Fachrul kembali menegaskan langkah ini dipertimbangkan karena semakin banyak pengguna cadar yang menganggap hal itu sebagai indikator keimanan. Menurutnya, banyak pengguna cadar yang menilai orang yang tak bercadar tingkat ketakwaannya lemah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement