Jumat 01 Nov 2019 00:22 WIB

Ini Kekayaan Calon Kapolri Idham Azis

Idham Azis memiliki total kekayaan Rp5.513.808.813

Calon Kapolri Komjen Pol Idham Aziz memberi hormat sebelum mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dengan Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).
Foto: Republika /Prayogi
Calon Kapolri Komjen Pol Idham Aziz memberi hormat sebelum mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dengan Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komjen Polisi Idham Azis memiliki total kekayaan Rp5.513.808.813 yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Maret 2019 atas kekayaan yang diperolehnya selama 2018.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Idham melaporkan harta kekayaannya saat menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Idham tercatat memiliki harta berupa sembilan tanah dan bangunan senilai Rp3.458.937.000 yang tersebar di Kota Depok, Jawa Barat dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya, Idham memiliki harta dua kendaraan roda empat senilai Rp730 juta terdiri atas Toyota Innova Venturer tahun 2017 dan Toyota Innova tahun 2016.

Yang bersangkutan juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp490 juta serta kas dan setara kas senilai Rp834.871.813. Idham tercatat tidak memiliki utang. Dengan demikian, total kekayaan Idham adalah Rp5.513.808.813.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyatakan bahwa seluruh fraksi secara aklamasi menyetujui Idham sebagai Kapolri setelah menjalani rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan.

"Seluruh fraksi secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Idham Aziz menjadi Kapolri," kata Herman Hery di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (30/10).

Hal itu dikatakannya setelah seluruh fraksi dan pimpinan Komisi III DPR melakukan rapat pleno untuk pengambilan keputusan terkait dengan calon Kapolri yang diajukan Presiden RI Joko Widodo.

Setelah keputusan Tingkat I itu disepakati maka pimpinan Komisi III DPR, kata Herman, pihaknya akan bersurat kepada pimpinan DPR untuk bisa diambil keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (31/10).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement