Kamis 31 Oct 2019 07:49 WIB

Buruh akan Demo Tolak Kenaikan UMP

KSPI menuntut kenaikan UMP/UMK pada 2020 berkisar 10-15 persen, bukan 8,51 persen.

Demo buruh. (ilustrasi)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Demo buruh. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan buruh yang berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten diketahui akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor pusat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, pada hari ini. Massa itu yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, pihaknya menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan segera direvisi. Beleid tersebut mengatur formula kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga

KSPI menuntut besaran kenaikan UMP/UMK pada 2020 berkisar antara 10-15 persen, bukan 8,51 persen. Sebab, lanjut dia, hal itu sudah berdasarkan pada fakta lapangan, yakni survei mengenai kebutuhan hidup layak yang sudah ditingkatkan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

“Apalagi, Presiden Jokowi sudah berulang kali menegaskan sikapnya untuk merevisi PP 78/2015. Pada tahun ini, besarnya inflasi yang digunakan (berdasarkan PP 78/2015) adalah sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen. Kenaikan UMP/UMK tahun 2020 (hanya) sebesar 8,51 persen,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu.

Dia mengatakan, massa buruh meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah segera mengabulkan tuntutan mereka. Menaker Ida baru sepekan lamanya menduduki jabatan tersebut sebagai penerus menaker sebelumnya, Hanif Dhakiri, dalam pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.

“Mengingat lima tahun posisi Menaker dijabat Hanif Dhakiri, kondisi ketenagakerjaan tidak mengalami perbaikan yang signifikan. Selama ini, pemerintah mendorong adanya dialog sosial, tetapi giliran menetapkan kenaikan upah minimum, dilakukan secara sepihak. Ini menunjukkan sikap antidemokrasi,” ucap Said Iqbal.

Pada Rabu (30/10), sejumlah massa buruh DKI Jakarta diketahui mendatangi Balai Kota untuk menyuarakan tuntutan serupa. Dalam rekomendasi mereka, kenaikan UMP DKI Jakarta dipatok sebesar 16 persen atau menjadi Rp 4,6 juta pada 2020. Sama seperti KSPI, mereka menegaskan, rekomendasi tersebut telah melalui survei kebutuhan hidup riil di Ibu Kota.

Polda Metro Jaya menyiapkan pengamanan untuk aksi unjuk rasa tersebut. Jumlah massa demonstran diperkirakan mencapai 750 orang.

“Kita siapkan petugas pengamanan gabungan sebanyak 500 personel. Estimasi masa 500 hingga 750 orang. Mereka menuntut menaikkan upah minimum (tahun) 2020, menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan menolak Surat Edaran Menaker,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

n ali mansur/flori sidebang/antara ed: hasanul rizqa

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement