REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Cirebon, Abdul Latif. Ia terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 354 juta. Vonis empat tahun yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 4,5 tahun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 UU Tipikor,’’kata Hakim Ketua, Sudira, SH dalam vonisnya di PN Tipikor Bandung, Rabu (30/10).
Selain dihukum empat tahun penjara, hakim juga mengenakan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 354 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Bila uang pengganti tak juga dibayarkan, kata hakim, maka harta kekayaan terdakwa akan disita untuk negara. "Uang pengganti sebesar sebesar Rp 354 juta harus dibayar. Jika tidak harta kekayaan akan disita untuk negara,’’ujar hakim.
Dalam vonisnya hakim mengatakan, terdakwa kepala Desa Surajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, melakukan korupsi dana desa tahap satu dan dana bantuan provinsi tahun 2017. Dari hasil audit diketahui dana yang dikorupsi sebesar Rp 354 juta. Dana tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Kuasa hukum terdakwa, Ira Mambo, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Ia mengatakan, kliennya menggunakan dana pemerintah untuk kepentingan pribadi.
"Dana desa tersebut digunakan untuk modal penggandaan uang. Uang itu diserahkan kepada orang yang dipercayainya untuk menggandakan. Orang yang dipercaya itu katanya orang pintar,’’ kata dia kepada para wartawan usai persidangan.
Setelah uang diserahkan kepada orang pintar, kata Ira, bukannya malam bertambah banyak. Justru sebaliknya, uang yang seharusnya untuk kepentingan pembangunan di desa raib dibawa kabur orang pintar tersebut.
"Selain diberikan kepada orang pintar, sebagian uang tersebut juga digunakan oleh klien saya untuk membayar utang dan keperluan pribadi,’’tutur dia.