REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kunjungan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Amerika Serikat (AS) memerlukan komunikasi antar-Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kedua negara. Hal tersebut untuk memastikan tidak ada penolakan saat berkunjung ke sana.
Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/10), mengingatkan bahwa penolakan saat kunjungan perlu dihindari agar tidak mengundang kehebohan publik di Indonesia yang akan memengaruhi hubungan kedua negara. "Intinya jabatan resmi bukan jaminan bisa masuk ke AS," kata dia.
Kendati Menhan Prabowo diperbolehkan masuk ke AS, bukan berarti ia tidak akan dipanggil menghadap pengadilan AS. Kondisi itu memungkinkan bila ada gugatan perdata dari pihak-pihak yang dirugikan saat Prabowo menjabat di lingkungan militer. "Bila hal tersebut terjadi, tidak ada pilihan lain untuk Menhan Prabowo segera meninggalkan AS," ujar Hikmahanto.
Akan lebih aman, lanjut dia, bila pertemuan Menhan Prabowo dengan mitranya dari AS dilakukan di Indonesia atau di negara ketiga yang lembaga peradilan setempat tidak mempermasalahkan Prabowo.
Hikmahanto juga mengingatkan bahwa bisa masuk atau tidaknya seorang warga asing ke AS, meski mempunyai kedudukan yang tinggi dalam pemerintahan di suatu negara, sangat bergantung pada kebijakan Pemerintah AS.
Sebelumnya Partai Gerindra mengklaim Prabowo Subianto sudah bisa mengunjungi Amerika Serikat (AS). Prabowo disebut bisa berkunjung ke negeri Paman Sam setelah menjadi Menteri Pertahanan (Menhan) RI.
Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, sejak jadi Menhan ada beberapa negara yang melakukan silahturahim ke Prabowo. Salah satunya adalah Amerika Serikat. "Kemudian dalam silaturahim itu juga menyampaikan undangan-undangan untuk berkunjung," kata Dasco di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (29/10).
Namun, lanjut Dasco, saat ini Prabowo masih sibuk menata dan mendalami isu - isu krusial pertahanan Indonesia di awal masa jabatannya. Prabowo juga disebut sibuk membuat rencana-rencana untuk Kementerian Pertahanan.