Kamis 31 Oct 2019 02:00 WIB

Puskesmas dan RS Dituntut Beri Layanan Maksimal

Puskesmas dan RS dituntut untuk memberikan pelayanan berbasis digital.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Hafil
Puskesmas, ilustrasi
Puskesmas, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Walikota Malang, Sutiaji menuntut puskesmas dan rumah sakit untuk memberikan pelayanan maksimal. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Sistem Rujukan dan Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2019 tentang Klarifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, di Balai Kota Malang.

Menurut Sutiaji, saat ini seluruh rumah sakit dan puskesmas di Kota Malang perlu melaksanakan pelayanan berbasis dalam jaringan (daring) dan digital. "Itu bertujuan agar bisa lebih bersifat transparan," jelas Sutiaji.

Baca Juga

Sutiaji juga meminta agar semua sarana dan fasilitas yang dimiliki masing-masing rumah sakit dan puskesmas dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Hal ini termasuk data ketersediaan kamar serta dokter yang harus diperbaharui setiap saat. Dengan demikian, masyarakat dapat terlayani dengan baik.

Menurut Sutiaji, informasi ketersediaan kamar dan dokter itu penting dilakukan. Sebab, ia tidak ingin muncul kembali keluhan dari pasien BPJS Kesehatan. "Jangan sampai terulang kembali muncul keluhan dari masyarakat bahwa rumah sakit atau puskesmas tidak menerima pasien BPJS dengan alasan kamar sudah penuh. Namun ketika pasien datang mandiri, mereka langsung dilayani," tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Supranoto menilai, pertemuan dengan para perwakilan puskesmas dan RS memang perlu dilakukan. Tujuannya, agar bisa meningkatkan sinkronisasi sistem rujukan dari puskesmas ke rumah sakit. Dengan demikian, pelayanan secara administrasi dan teknis pelaksanaan dapat diatur dengan benar.

"Administrasi yang rumit dan menyusahkan harus dipangkas dan disederhanakan," kata Supranoto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement